BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menyoroti legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Dari total 116 SPPG yang tercatat di Kabupaten Bantul, sebagian besar ternyata belum memiliki kelengkapan perizinan dasar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 113 SPPG yang aktif beroperasi dan 3 lainnya dalam status penghentian sementara (suspend). “Dari jumlah tersebut, hanya 11 SPPG yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, sebagian besar sudah memiliki SLHS, tetapi belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait mekanisme kerja sama antara yayasan pengelola SPPG dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Sebab secara administrasi, yayasan yang belum memiliki NIB dinilai belum mempunyai legalitas operasional usaha.
“Kenapa yayasan yang tidak memiliki NIB bisa melakukan kontrak dengan BGN? Padahal tanpa NIB otomatis yayasan tersebut belum mempunyai izin operasional,” kata sejumlah pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Baca Juga : Terlalu Lama Duduk : Ancaman Nyata Bagi Kesehatan
Di sisi lain, sejumlah pengelola menjelaskan bahwa banyak yayasan di bawah program BGN bergerak berdasarkan surat penugasan atau kontrak kerja sama khusus dalam rangka percepatan program nasional. Dalam praktiknya, operasional SPPG kerap dimulai lebih dahulu sebagai bentuk uji coba maupun percepatan program, sementara proses administrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berjalan secara paralel.
Meskipun unit SPPG belum memiliki NIB, yayasan pengelola umumnya telah mempunyai akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga secara hukum telah menjadi subjek hukum yang dapat melakukan perjanjian atau kontrak kerja sama.
Pemkab Bantul sendiri tidak langsung mengambil langkah penindakan, melainkan lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola SPPG agar segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Selain pengurusan izin usaha, setiap yayasan pengelola SPPG juga diminta rutin melakukan pemeriksaan kualitas air dan kondisi lingkungan guna memastikan standar kesehatan dan keamanan pangan tetap terjaga.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul menyatakan siap membantu proses pengurusan izin, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengelola SPPG.
Namun demikian, Pemkab Bantul juga memberikan peringatan tegas. Jika nanti masih ditemukan pelanggaran administrasi maupun lingkungan, maka Pemkab Bantul akan melaporkan ke Badan Gizi Nasional untuk dilakukan tindakan tegas hingga penghentian operasional SPPG.(red).
