JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bahwa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya, ketentuan dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sempat memunculkan keresahan di berbagai daerah. Banyak pemerintah daerah khawatir tidak mampu mempertahankan jumlah PPPK karena belanja pegawai mereka telah melampaui ambang batas yang akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah telah menyiapkan solusi agar tidak terjadi PHK terhadap PPPK maupun gejolak di daerah.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PAN-RB bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian PAN-RB, Kamis (7/5).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai akan diperpanjang dan pengaturannya akan dituangkan melalui Undang-Undang APBN. Menurut Tito, langkah tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir.

“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan,” kata Tito.

Tito juga menambahkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga : Lelang Jabatan di Gunungkidul : Meritokrasi atau Sekedar Transaksi?

“Meski belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena akan didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap solusi yang telah disepakati bersama. Pemerintah,  akan memastikan adanya kepastian hukum bagi daerah sekaligus kepastian kerja bagi PPPK tanpa mengganggu keseimbangan fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan menyusun skema rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *