Jakarta – Wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang diusulkan Partai NasDem menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menggerus demokrasi, sementara lainnya melihatnya sebagai langkah penyederhanaan sistem kepartaian.

Di atas kertas, argumen penyederhanaan partai terdengar rasional. Fragmentasi politik dianggap menghambat efektivitas pemerintahan. Namun ketika ambang batas ditarik hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, persoalannya tidak lagi sederhana, karena menyentuh langsung hak representasi rakyat di akar rumput.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut usulan tersebut sebagai “kiamat” bagi partai kecil. Pernyataan ini bukan hiperbola. Dalam sistem yang menerapkan ambang batas, suara yang tidak memenuhi threshold akan hangus begitu saja, tanpa konversi menjadi kursi. Artinya, jutaan suara sah berpotensi kehilangan makna politiknya.” ujar Adi, Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. Selama ini, partai yang tidak mencapai ambang batas nasional tetap dapat memperoleh kursi di DPRD. Rifqinizamy beralasan, kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat institusionalisasi partai politik.

“Dengan parliamentary threshold, akan terjadi pelembagaan partai politik, tercermin dari kuatnya struktur dan signifikansi suara dalam pemilu,” jelasnya.

Alasan institusionalisasi partai yang disampaikan Rifqinizamy Karsayuda memang tidak sepenuhnya keliru. Sistem multipartai ekstrem dapat menciptakan parlemen yang terfragmentasi dan sulit mengambil keputusan. Namun pertanyaannya : apakah solusi terbaik adalah menyaring partai dari hulu, atau memperbaiki kualitas partai dari dalam? Penyederhanaan yang dipaksakan melalui ambang batas justru berpotensi menciptakan oligarki politik baru, di mana hanya partai besar yang mampu bertahan, sementara partai kecil dan baru tersingkir sebelum sempat berkembang.

Sikap lebih hati-hati disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan simulasi berbagai skenario. “Kami masih mengkaji dengan berbagai pilihan kebijakan. Yang utama harus merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas,” ujarnya.

Baca Juga : MPOS : ALAT YANG MEMBIARKAN KEBOCORAN RETRIBUSI WISATA DI GUNUNGKIDUL

Senada, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Dedy mengingatkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika argumentasinya tidak kuat. “Untuk efektivitas legislasi mungkin ada manfaatnya, tetapi kekurangannya juga harus dipertimbangkan secara matang,” kata Deddy.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia melihat adanya potensi kepentingan politik di balik usulan tersebut. Ketua DPP PSI, Bestari Barus, menilai kebijakan ini bisa menjadi alat untuk menyingkirkan pesaing politik. “Kemungkinan besar ada niat terselubung untuk menyingkirkan sesama kontestan, yang pada akhirnya berdampak pada hilangnya suara rakyat,” ujarnya.

Sikap lebih moderat datang dari Partai Golkar  yang menilai ambang batas tetap diperlukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterwakilan dan stabilitas pemerintahan. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut dua prinsip utama yang harus dijaga, yakni representasi dan efektivitas pemerintahan.

“Prinsip one person, one vote, one value harus tetap dijaga, tetapi di sisi lain kita juga butuh sistem politik yang stabil dan tidak terlalu terfragmentasi,” jelasnya. Doli mengusulkan ambang batas diberlakukan secara berjenjang, misalnya 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Perdebatan mengenai ambang batas ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring tarik-menarik antara kepentingan penyederhanaan sistem politik dan menjaga kualitas representasi demokrasi di Indonesia.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah ini : apakah tujuan kita menyederhanakan partai, atau menyederhanakan suara rakyat?

Jika ambang batas DPRD diterapkan tanpa perhitungan matang, maka yang terjadi bukan sekadar penyederhanaan sistem politik, melainkan penyempitan ruang demokrasi, terutama di daerah yang justru menjadi fondasi kehidupan politik Indonesia.

Demokrasi tidak pernah efisien. Tetapi justru dalam “ketidakefisienan” itulah suara rakyat menemukan ruangnya. Dan ketika terlalu banyak suara mulai dianggap tidak penting, di situlah demokrasi perlahan kehilangan maknanya. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *