Gunungkidul – Ketidakhadiran Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dalam berbagai kegiatan formal, seperti pelantikan pejabat, pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga rapat-rapat dinas, Wakil Bupati tercatat jarang terlihat hadir.
Sebaliknya, aktivitas Wakil Bupati lebih sering muncul dalam kegiatan nonformal, seperti safari tarawih, kunjungan ke pondok pesantren, serta pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai positif dari sisi sosial dan kemasyarakatan, namun absennya Wakil Bupati dalam forum resmi pemerintahan menimbulkan tanda tanya terkait optimalisasi perannya sebagai wakil kepala daerah.
Situasi ini sangat disayangkan, mengingat sejak awal pencalonan Pilkada, pasangan Bupati Endah Subekti Kuntaraningsih dan Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto membawa ekspektasi tinggi di tengah masyarakat. Bupati Endah dikenal sebagai tokoh politik daerah yang matang—berpengalaman sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan.
Baca Juga : Dari Ponjong ke Diplomasi Global : Jejak Kepemimpinan Joko Parwoto untuk Gunungkidul
Sementara Wakil Bupati Joko membawa latar belakang profesional kuat, yang pernah berkarir di Grup Gajah Tunggal/Sogo, Astra International, Jakarta Hilton International, Hotel Sahid Jaya, dan sebagai Head Concierge di Hotel Dharmawangsa Jakarta. Berkiprah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai Wakil Ketua Komisi Bilateral Kerja Sama Investasi Negara Baltik—Estonia, Latvia, dan Lithuania. Menjabat sebagai Konsul Jenderal Kehormatan Kepulauan Solomon untuk Indonesia serta Konsul Kehormatan Republik Islam Mauritania. Ia juga berperan sebagai Penasehat Diplomatik dan Konsuler pada Konsulat Monaco di Jakarta.
Kolaborasi antara politisi murni dan profesional inilah yang menumbuhkan harapan besar masyarakat Gunungkidul : pemerintahan yang solid, saling melengkapi, dan mampu menjembatani kepentingan politik dengan tata kelola modern.
Namun, dinamika politik internal pasangan kepala daerah ini disebut-sebut mengalami perubahan setelah Wakil Bupati memilih bergabung dengan Partai Gerindra, yang berbeda jalur politik dengan Bupati. Sejumlah kalangan menilai perbedaan afiliasi politik ini berpengaruh terhadap relasi kerja dan pembagian peran di pemerintah daerah.
Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat Gunungkidul, mengingat Wakil Bupati memiliki pengalaman organisasi, jejaring politik, serta akses yang dinilai strategis karena berada di jalur partai pemerintah pusat. Potensi ini dinilai belum sepenuhnya termanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan dan agenda formal pemerintah daerah.
Seperti di sektor investasi dan pengembangan UMKM, absennya Wakil Bupati dalam forum resmi pemerintahan dinilai mengurangi daya dorong kebijakan pro-investasi. Padahal, latar belakang Wakil Bupati yang berpengalaman di dunia usaha dan aktif di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dinilai relevan untuk memperkuat iklim investasi daerah. Gunungkidul masih membutuhkan figur penghubung antara dunia usaha dan birokrasi agar kebijakan perizinan, promosi investasi, serta pengembangan UMKM dapat lebih responsif.
Dari sisi hubungan pusat–daerah, posisi Wakil Bupati yang kini sebagai kader Partai Gerindra sejatinya membuka peluang baru. Sebagai partai yang berada di lingkar kekuasaan nasional, jalur komunikasi politik seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat sinkronisasi program pusat–daerah, memperjuangkan alokasi anggaran, hingga membuka ruang kerja sama lintas kementerian. Ekosistem politik seperti ini seharusnya menjadi aset penting bagi Gunungkidul.
Dalam sistem pemerintah daerah, hubungan dengan pemerintah pusat bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal intensitas komunikasi, kehadiran politik, dan kemampuan menerjemahkan agenda nasional ke kebutuhan lokal. Di titik inilah peran wakil kepala daerah menjadi strategis. Namun, peran tersebut justru terlihat tidak sepenuhnya terartikulasikan.
Retrospeksi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata pada perbedaan afiliasi politik antara bupati dan wakil bupati, melainkan pada absennya orkestrasi peran. Ketika wakil kepala daerah tidak sepenuhnya hadir dalam ruang formal pengambilan keputusan, maka akses politik yang dimilikinya juga kehilangan konteks kebijakan.
Akibatnya, peluang memperkuat hubungan pusat–daerah berjalan setengah jalan. Gunungkidul tetap berhubungan dengan pemerintah pusat, tetapi tanpa akselerasi yang seharusnya bisa dicapai melalui pembagian peran yang jelas antara kepala daerah dan wakilnya.
Retrospektif ini juga menyisakan satu pelajaran penting : dalam pemerintahan daerah, kekuatan politik dan jejaring tidak cukup hanya dimiliki, tetapi harus dihadirkan secara aktif dalam ruang-ruang kebijakan. Tanpa itu, peluang strategis akan terus berlalu—dan hubungan pusat–daerah akan tetap berjalan biasa-biasa saja, meski modal politik sebenarnya tersedia. (red)
