WONOSARI — Pemotongan jasa pelayanan/remunerasi selama 14 tahun di RSUD Wonosari bukan lagi sekadar cerita lama. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10,3 miliar, bersumber dari dana BLUD RSUD Wonosari,  yang dihimpun melalui akun yang tak dikenal dalam struktur anggaran resmi BLUD maupun keuangan daerah, yang dinamakan “biaya umum”. Namun ketika perkara ini telah masuk meja penyelidikan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang muncul justru kesunyian.

Hampir satu tahun sejak Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/M.4.13/Fid.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025 diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai ke mana arah penanganan perkara ini. Tidak ada keterangan resmi tentang perkembangan, tidak ada kepastian apakah perkara berlanjut atau berhenti. Pertanyaannya sederhana : apa yang sebenarnya terjadi?

Perkara ini menyangkut praktik pemotongan jasa pelayanan/remunerasi tenaga kesehatan sejak tahun 2009 hingga 2023. Potongan dilakukan secara berjenjang, dari 4-5 % di era direktur dr. Hantyanto Noriswanto, 19,5 % di era direktur drg Isti Indiyani hingga 25 % di era direktur dr. Heru Sulistyowati. Hasil pemotongan tersebut dihimpun dalam akun “biaya umum”.

Masalahnya, berdasarkan dokumen resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul selaku pembina keuangan BLUD RSUD Wonosari, nomenklatur “biaya umum” tersebut tidak dikenal dalam struktur anggaran BLUD maupun keuangan daerah. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Wonosari. Lebih jauh, penggunaan dana tersebut tidak tercatat dalam Laporan Keuangan RSUD Wonosari maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul serta tidak disajikan dalam audit lembaga pengawasan (BPK/BPKP/Inspektorat Daerah). Jika fakta-fakta ini menjadi bagian dari bahan penyelidikan, maka publik berhak mengetahui bagaimana kesimpulan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, ruang publik justru kosong.

Memang, dalam praktik penegakan hukum, tidak semua proses harus dibuka ke publik. Namun, perkara yang menyangkut dugaan pengelolaan dana publik dalam jumlah besar dan berlangsung selama lebih dari satu dekade, itu bukan perkara biasa. Ketika penyelidikan berjalan tanpa komunikasi, muncul pertanyaan tentang transparansi. Bukan untuk mencampuri proses hukum, tetapi untuk memastikan bahwa proses itu benar-benar berjalan : apakah penyelidikan masih aktif ?,  apakah telah ditemukan indikasi peristiwa pidana?, apakah perkara ini akan naik ke penyidikan? Hingga kini, tidak ada jawaban.

Dalam konteks pengawasan nasional, situasi ini semestinya tidak berhenti sebagai isu lokal. Komisi III DPR RI, yang membidangi penegakan hukum, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan oleh aparat. Ketika sebuah perkara yang menyangkut dugaan pengelolaan dana publik miliaran rupiah berjalan tanpa kejelasan terbuka dalam waktu yang panjang, ruang pengawasan parlemen menjadi relevan.

Dorongan agar Komisi III DPR RI memantau, bahkan memanggil pihak terkait melalui mekanisme rapat dengar pendapat, bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem demokrasi. Rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum dapat menjadi forum untuk menjawab satu hal yang hingga kini belum terjelaskan : ke mana arah penyelidikan ini berjalan.

Baca Juga : Jejak Fee Laboratorium Devara ke Kepala Puskesmas : Dugaan Gratifikasi dalam Rantai Kebijakan Dinas Kesehatan dan Tantangan Penegakan Hukum

Kasus ini kini berada di persimpangan penting : antara penegakan hukum yang terbuka atau penanganan yang berlarut dalam ketidakjelasan. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui transparansi yang proporsional. Ketiadaan informasi justru berisiko menggerus kepercayaan tersebut. Terlebih, perkara ini menyangkut hak tenaga kesehatan dan penggunaan dana publik yang seharusnya dikelola secara akuntabel.

Penghentian praktik pemotongan pada 2023 tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Tanpa audit menyeluruh dan tanpa kejelasan proses hukum, jejak 14 tahun itu tetap menjadi tanda tanya besar dalam tata kelola keuangan daerah Kabupaten Gunungkidul. Apalagi ketika akumulasi dana yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah. Dalam konteks ini, diam bukanlah pilihan.

Publik tidak meminta lebih. Tidak pula mendesak kesimpulan tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah kejelasan arah. Apakah penyelidikan ini masih berjalan? Apakah akan ditingkatkan ke tahap berikutnya? Ataukah perkara ini akan berhenti, dan jika ya, apa alasannya?

Dalam perkara sebesar ini, diam terlalu lama justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Dan pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil penyelidikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *