Dalam perspektif sejarah politik Nusantara, fenomena “wakil” yang justru lebih kuat pengaruhnya dibanding pemimpinnya, bukanlah hal baru. Di era Kekaisaran Majapahit, nama Gajah Mada bahkan jauh lebih populer dalam ingatan publik dibanding rajanya sendiri. Banyak orang mengenal Sumpah Palapa, tetapi tidak semua langsung ingat siapa raja yang memerintah saat itu.
Ini menarik, karena Gajah Mada bukan raja. Tetapi hanya Mahapatih yang bukan pemegang mahkota. Raja Hayam Wuruk tetap menjadi simbol legitimasi kerajaan. Namun energi politik dan operasional kekuasaan justru banyak digerakkan oleh Gajah Mada.
Sejarah Majapahit mengingatkan pada dua episode penting dalam sejarah politik Indonesia di era Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Jusuf Kalla (JK).
Episode pertama, pada periode awal kemerdekaan 1945–1949, posisi wakil presiden tidak sekadar simbolik. Dalam banyak hal, Mohammad Hatta justru tampil lebih menentukan dibanding Presiden Soekarno. Ketika dunia internasional masih memandang Indonesia sebagai “negara bentukan Jepang”, Hatta bergerak cepat menggunakan otoritas politiknya.
Melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberi fungsi legislatif. Langkah ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara otoriter model Jepang, melainkan negara yang mulai membangun sistem demokrasi modern.
Tidak berhenti di situ, Hatta kembali mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945 yang menganjurkan pembentukan partai politik. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi strategi diplomasi politik internasional untuk mematahkan tuduhan bahwa Indonesia adalah negara fasis.
Baca Juga : Wakil Bupati : Sekadar Pelengkap dalam Sistem Politik Elektoral???
Kemudian lahir lagi Maklumat Wakil Presiden 14 November 1945 yang mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Dalam konteks itu, Hatta tidak tampil sebagai “ban serep”. Hatta tampil sebagai pusat stabilitas politik negara muda yang sedang mencari legitimasi internasional.
Episode kedua terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Saat tragedi Gempa dan Tsunami Aceh 2004, respons negara berjalan lambat. Dalam situasi krisis itulah Jusuf Kalla mengambil langkah politik yang berani. Jusuf Kalla menerbitkan Keputusan Wakil Presiden Nomor 1 Tahun 2004, meskipun secara formal langkah tersebut bukan wilayah kewenangan utama wakil presiden.
Mengapa Jusuf Kalla berani? Karena kekuatan politiknya nyata. Partai Golkar saat itu memiliki pengaruh besar di DPR, sementara Partai Demokrat milik SBY belum dominan. Struktur kekuasaan membuat Jusuf Kalla memiliki legitimasi politik yang kuat untuk bergerak cepat.
Akhirnya, pemerintah pusat mengikuti arah yang dibangun Wapres Jusuf Kalla. Presiden SBY kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004. Peristiwa itu menunjukkan satu pelajaran penting bahwa dalam politik Indonesia, kewenangan formal sering kali kalah oleh kekuatan legitimasi politik.
Namun konteks politik di daerah tentu berbeda.
Dalam praktik pemerintahan daerah saat ini, posisi wakil bupati berada dalam situasi yang semakin sulit. Secara formal jabatan itu tetap ada, tetapi secara fungsional ruang geraknya terus menyempit.
Masalah utamanya bukan sekadar soal hubungan personal antara bupati dan wakil bupati. Persoalannya lebih struktural yaitu kewenangan wakil kepala daerah memang semakin terbatas. Berbagai regulasi pemerintahan daerah mempertegas dominasi kepala daerah sebagai pemegang otoritas utama birokrasi dan anggaran.
Akibatnya, posisi wakil bupati sering bergantung pada satu hal: apakah bupati bersedia berbagi ruang kekuasaan atau tidak. Jika hubungan politik harmonis, wakil bisa diberi ruang strategis. Tetapi jika tidak ada kepercayaan politik atau tidak ada kebutuhan berbagi peran, maka wakil bupati bisa perlahan kehilangan relevansi dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, kesulitan yang dihadapi wakil bupati bukan semata persoalan individu. Ini adalah problem desain politik lokal. Sistem menciptakan jabatan wakil kepala daerah untuk menjamin stabilitas dan kesinambungan pemerintahan, tetapi pada saat yang sama tidak memberikan basis kewenangan yang cukup kuat dan mandiri.
Akibatnya, banyak wakil kepala daerah akhirnya berada dalam posisi yang serba tanggung : terlalu tinggi untuk disebut tidak penting, tetapi terlalu terbatas untuk disebut berkuasa. Dan ketika kewenangan formal terus dipangkas tanpa adanya pendelegasian nyata, maka jabatan wakil kepala daerah perlahan berubah, dari mitra pemerintahan menjadi sekadar pelengkap struktur kekuasaan.
Posisi Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto saat ini menghadapi realitas politik yang tidak sederhana. Secara politik, Joko tergolong figur baru di Partai Gerindra. Sebagai tempat berlabuh politik wakil bupati, Partai Gerindra bukanlah partai pengusung dalam Pilkada. Situasi tersebut semakin kompleks karena Joko bukan Ketua Partai Gerindra Gunungkidul. Di sisi lain, kekuatan Gerindra di DPRD Kabupaten Gunungkidul juga relatif terbatas, hanya 5 kursi dari total 45 kursi DPRD. Artinya, secara matematis maupun politik, daya tekan kekuasaan yang dimiliki tidak terlalu besar.
Akibatnya, posisi tawar politik wakil bupati menjadi tidak terlalu kuat, baik dalam struktur pemerintahan maupun dalam dinamika koalisi politik lokal. Dalam praktik politik Indonesia, ketua partai di daerah biasanya memegang peran strategis karena: mengendalikan struktur partai, mempengaruhi arah dukungan politik, mengatur komunikasi dengan anggota DPRD, dan menjadi pusat konsolidasi kader.
Ketika seorang wakil kepala daerah tidak memegang kendali struktural partai, maka ruang pengaruh politiknya otomatis menjadi lebih terbatas. Artinya, secara politik posisi wakil bupati berada dalam situasi yang berlapis : kewenangan formal terbatas, jumlah kursi partai tidak dominan, dan kendali organisasi partai juga tidak berada di tangannya.
Dalam praktik politik Indonesia, kekuatan seorang wakil kepala daerah sering kali bukan ditentukan oleh jabatan formalnya, melainkan oleh : seberapa besar dukungan partai, seberapa kuat basis koalisi, dan seberapa besar daya tekan politik di DPRD. Ketika basis politik tersebut tidak dominan, maka ruang pengaruh wakil kepala daerah otomatis menjadi lebih terbatas.
Karena itu, posisi Wakil Bupati Gunungkidul hari ini sebenarnya berada di tengah dua tekanan sekaligus : secara hukum kewenangannya memang terbatas, sementara secara politik basis kekuatannya juga tidak dominan.
Akibatnya, ruang geraknya menjadi sangat tergantung pada hubungan politik dengan bupati serta sejauh mana diberikan pendelegasian peran dalam pemerintahan. Di titik inilah publik seharusnya mulai memahami bahwa problem wakil bupati bukan semata persoalan kapasitas personal, melainkan kombinasi antara : desain regulasi yang membatasi kewenangan, konfigurasi koalisi politik, serta minimnya kontrol terhadap struktur partai.
Tetapi di situlah tantangannya.
Ketika basis kekuasaan kecil, seorang wakil justru diuji bukan oleh besarnya kewenangan, melainkan oleh kemampuannya membangun legitimasi moral, komunikasi publik, dan kedekatan sosial dengan masyarakat.
Sebab dalam politik lokal, pengaruh tidak selalu lahir dari jumlah kursi. Kadang pengaruh justru tumbuh dari keberanian mengambil posisi, kemampuan membaca keresahan publik, dan konsistensi menunjukkan keberpihakan.
Sejarah politik Indonesia berkali-kali menunjukkan tokoh yang awalnya dianggap kecil secara struktural, bisa membesar karena momentum dan persepsi publik. Sebaliknya, tokoh yang memiliki kekuasaan besar bisa perlahan kehilangan pengaruh ketika terlalu pasif dan hanya bergantung pada formalitas jabatan.
Maka pertanyaan penting bagi politik Gunungkidul hari ini bukan sekadar
seberapa besar kewenangan wakil bupati. Tetapi : apakah wakil bupati mampu membangun otoritas politik di tengah keterbatasan kekuasaan formalnya. (red).
