YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Yogyakarta, Senin (27/04/2026) menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 400 juta rupiah terhadap Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Namun, tidak ada kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam pertimbangannya, secara eksplisit hakim menyebutkan bahwa manfaat dana justru dinikmati oleh masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa : belum pernah dihukum kemudian keuangan negara dinikmati oleh masyarakat”, ujar hakim anggota Ellias Hamonongan.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” seringkali menjadi titik tekan pembuktian. Dalam kasus ini, meskipun terdakwa tidak terbukti menikmati secara langsung hasil korupsi, majelis hakim tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Menariknya lagi, dalam amar putusan tidak terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti, yang umumnya dibebankan kepada terdakwa dalam perkara korupsi sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara. Ketiadaan uang pengganti ini mengindikasikan bahwa tidak ditemukan adanya keuntungan ekonomi yang secara langsung melekat pada terdakwa.
Putusan ini sekaligus membuka refleksi lebih luas mengenai konstruksi hukum dalam perkara korupsi, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana ketika manfaat ekonomi justru dinikmati oleh pihak lain, termasuk masyarakat.
Baca Juga : Jejak Penyelidikan yang Menggantung : Kasus Pemotongan Jasa Pelayanan RSUD Wonosari
Jika terdakwa tidak menikmati, dan tidak diwajibkan mengembalikan, lalu siapa yang mengembalikan kerugian negara? Jawabannya : tidak ada.
Padahal, dalam konstruksi hukum modern, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan. Tetapi berpijak pada prinsip utama : mengembalikan kerugian negara (asset recovery). Bahkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana uang pengganti dirancang sebagai instrumen utama untuk memastikan negara tidak menjadi korban dua kali : dirugikan, lalu dibiarkan tanpa pemulihan
Di sinilah muncul keganjilan yang layak dipertanyakan atas vonis tersebut.
Ketiadaan uang pengganti dalam putusan ini mengoyak jantung pemberantasan korupsi itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dirancang untuk memastikan negara tidak hanya “menang di atas kertas”, tetapi benar-benar mendapatkan kembali kerugian yang timbul. Tanpa itu, putusan pidana berisiko kehilangan makna substantifnya.
Pasal 18 UU Tipikor tersebut secara tegas mengatur bahwa selain pidana pokok, terdakwa dapat dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Norma ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman, tetapi harus memastikan negara mendapatkan kembali apa yang telah dirugikan.
Lebih jauh lagi, majelis hakim telah menyatakan bahwa manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut dinikmati oleh masyarakat. Sebuah pengakuan yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri ke mana aliran uang itu sebenarnya bermuara, bukan justru berhenti sebagai catatan dalam pertimbangan putusan.
Di sinilah logika hukum mulai goyah. Ketika yang tidak menikmati tetap dihukum, sementara yang menikmati tidak tersentuh, dan negara dibiarkan menanggung kerugian tanpa pemulihan, maka yang tersisa bukan lagi keadilan tetapi kesewenang wenangan.
Logika penegakan hukum seharusnya bergerak ke arah penelusuran aliran dana. Prinsip follow the money menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap pihak yang menikmati hasil tindak pidana turut dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak, maka proses hukum berhenti pada pelaku formal, sementara aktor-aktor yang memperoleh keuntungan justru berada di luar jangkauan.
Tanpa penelusuran itu, putusan berisiko kehilangan dimensi keadilan yang paling substansial. Negara tetap menanggung kerugian, sementara manfaat ekonomi tidak kembali, dan pihak yang menikmati tidak tersentuh. Dalam kondisi seperti ini, penghukuman memang terjadi, tetapi pemulihan keuangan negara tidak ada.
Putusan terhadap Sri Purnomo menghadirkan dilema serius. Di satu sisi, pengadilan telah menjalankan fungsi penghukuman. Namun di sisi lain, aspek pemulihan keuangan negara belum terlihat optimal. Ketika dua tujuan ini tidak berjalan beriringan, maka efektivitas pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
Pengadilan Tipikor seolah kehilangan keberanian untuk mengejar siapa yang benar-benar menikmati hasil korupsi. Prinsip follow the money digantikan oleh pendekatan yang jauh lebih sederhana dan berbahaya : cukup temukan satu pihak, lalu selesaikan perkara.
Akibatnya, yang terjadi adalah ketimpangan keadilan : yang menikmati bisa luput, yang tidak menikmati tetap dihukum, dan negara tetap merugi. Jika pola ini terus dibiarkan, maka Pengadilan Tipikor bukan lagi alat penyelamatan keuangan negara, melainkan sekadar mesin penghukum.
Korupsi bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi siapa yang menikmati dan bagaimana negara mendapatkan kembali haknya. Ketika uang negara tidak kembali, maka sejatinya negara tetap kalah, tidak peduli berapa lama vonis dijatuhkan kepada terdakwa.
Putusan terhadap Sri Purnomo mengirim pesan yang berbahaya : bahwa korupsi bisa dihukum tanpa harus mengembalikan uang negara. Sebuah pesan yang, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan vonis, tetapi juga kejelasan : ke mana uang negara yang hilang dan siapa yang benar-benar menikmatinya. Tanpa itu, pemberantasan korupsi berisiko berhenti sebagai formalitas hukum, menghukum tanpa memulihkan, memutus tanpa menyelesaikan.
Kasus yang menjerat Sri Purnomo menjadi pengingat bahwa inti dari perang melawan korupsi bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan mengembalikan apa yang menjadi hak negara. Ketika uang tidak kembali, maka sejatinya kerugian itu tetap hidup, dan keadilan belum benar-benar tercapai.
Di titik inilah arah Pengadilan Tipikor dipertaruhkan. Apakah akan tetap setia pada mandat undang-undang untuk menyelamatkan keuangan negara, atau bergeser menjadi sekadar ruang penghukuman formal. Karena ukuran paling nyata dari keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah panjangnya hukuman, melainkan kembalinya kerugian negara secara nyata. (red)
