Yogyakarta – Selasa (3/3/2026) menjadi babak baru penegakan hukum lalu lintas di Yogyakarta. Di tengah padatnya arus kendaraan, tanpa banyak yang menyadari, sebuah perangkat kecil mulai beroperasi di tangan petugas. Bukan kamera besar di tiang jalan. Bukan pula razia konvensional di tepi jalan. Melainkan ETLE Handheld — perangkat berbentuk smartphone khusus yang kini digunakan langsung oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta. Teknologi ini resmi dioperasikan setelah Satlantas menerima dua unit ETLE mobile handheld berbasis kamera AI dan sistem hybrid untuk merekam pelanggaran kasat mata secara cepat dan akurat.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat tiga wilayah yang direncanakan mengoperasikan perangkat ini, yakni Polresta Sleman, Polres Bantul, dan Polresta Yogyakarta. Namun karena fasilitas Traffic Management Control (TMC) baru tersedia di Polresta Yogyakarta, maka untuk sementara penerapan ETLE Handheld difokuskan di wilayah kota. Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa penggunaan perangkat ini merupakan arahan dari Ditlantas Polda DIY. “Kami memanfaatkan teknologi informasi agar benar-benar bisa mendorong masyarakat untuk lebih tertib,” ujarnya.

Cara kerja ETLE Handheld : petugas cukup mengarahkan kamera saat menemukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melanggar marka, atau parkir liar. Data langsung terekam. Struk pelanggaran dapat langsung dicetak. Di dalamnya terdapat kode QRIS (barcode) untuk konfirmasi. Untuk parkir liar, struk bisa ditempel di kendaraan. Jika tidak ada konfirmasi, sistem memungkinkan pemblokiran kendaraan secara elektronik.

Baca Juga : Kasus Korupsi TIK Gunungkidul Mandek : Hotel, Transaksi Malam, Pihak Eksternal, dan E-Purchasing yang Disiasati

Meski menjanjikan transparansi, penerapan ETLE Handheld tidak lepas dari sejumlah potensi persoalan. Pertama, risiko kesalahan identifikasi. Sistem berbasis AI tetap bergantung pada kualitas gambar dan input data. Pelanggaran yang direkam dari sudut kurang ideal bisa menimbulkan salah tafsir, terutama pada kasus pelanggaran marka atau posisi kendaraan.

Kedua, beban psikologis dan rasa diawasi. Sebagian masyarakat mungkin merasa setiap gerak di jalan berada dalam pengawasan digital. Jika tidak diimbangi edukasi yang memadai, ini dapat menimbulkan kecemasan atau persepsi bahwa penindakan lebih bersifat represif daripada edukatif.

Ketiga, potensi ketimpangan literasi digital. Tidak semua warga familiar dengan sistem QRIS atau proses konfirmasi berbasis daring. Bagi kalangan lansia atau masyarakat dengan akses teknologi terbatas, proses ini bisa membingungkan dan memicu kepanikan.

Keempat, potensi resistensi sosial. Perubahan sistem penindakan yang sebelumnya tatap muka menjadi sepenuhnya digital bisa menimbulkan reaksi penolakan, terutama jika masyarakat merasa belum mendapatkan sosialisasi yang cukup.

Kelima, isu keamanan data. Karena sistem merekam dan menyimpan data kendaraan serta identitas pemilik, transparansi pengelolaan dan perlindungan data menjadi krusial agar tidak menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan.

Bagi masyarakat yang selama ini patuh, ETLE Handheld bisa menjadi jawaban atas harapan penindakan yang lebih adil dan bebas interaksi langsung di lapangan. Namun pertanyaannya, apakah transformasi digital ini sudah diiringi kesiapan sistem, sumber daya, dan literasi publik? Teknologi memang tidak bisa dihentikan. Tetapi keberhasilan sistem ini tidak semata ditentukan oleh kecanggihan alat, melainkan oleh kepercayaan publik.

Apakah ETLE Handheld akan membuat warga semakin tertib? Atau justru memunculkan dinamika baru dalam hubungan antara aparat dan masyarakat? Yang jelas, kini penegakan hukum tidak lagi selalu terlihat dari kejauhan. Ia hadir dalam genggaman. Dan mungkin, bekerja lebih sunyi — tetapi lebih tegas. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *