Oleh : dr. ARI HERMAWAN
Gunungkidul — Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, membawa dampak berlapis bagi Kabupaten Gunungkidul. Dengan karakteristik wilayah yang memiliki angka lansia tinggi dan kantong kemiskinan yang tersebar, kebijakan pemutakhiran data DTKS tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menggerus ketahanan fiskal daerah dan layanan kesehatan primer.
Ketika peserta PBI APBN dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, beban pembiayaan kesehatan kerap “jatuh” ke daerah. Pemkab Gunungkidul pada banyak kasus terpaksa mengalihkan warga yang tercecer ke skema PBI APBD demi menjaga Universal Health Coverage (UHC). Di saat yang sama, penurunan jumlah peserta berdampak langsung pada anjloknya dana kapitasi yang diterima Puskesmas.
Dampak paling nyata adalah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penambahan kuota PBI APBD sering kali harus menggeser alokasi sektor pembangunan lain. Kondisi ini diperberat oleh menurunnya pendapatan kapitasi Puskesmas, yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan operasional, mulai dari penyediaan sarana prasarana hingga pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan.
Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan
Penurunan kapitasi juga memicu efek domino lain. Dana kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan jumlah jiwa terdaftar di setiap Puskesmas. Artinya, setiap satu peserta PBI yang dinonaktifkan berkontribusi pada pengurangan pendapatan bulanan Puskesmas, yang berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.000 per jiwa. Jika penonaktifan terjadi secara massal, penurunan pendapatan menjadi signifikan dan berisiko mengganggu likuiditas, terutama bagi Puskesmas berstatus BLUD.
Di lapangan, penonaktifan PBI memicu lonjakan pengaduan publik. Banyak warga baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif saat hendak berobat di Puskesmas atau rumah sakit. Situasi ini menimbulkan kegaduhan administratif sekaligus tekanan psikologis bagi masyarakat.
Pemerintah daerah pun harus bekerja ekstra melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan warga yang benar-benar layak kembali dibantu. Sementara itu, ada kecenderungan sebagian masyarakat menunda pengobatan karena khawatir biaya, yang dalam jangka panjang dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat Gunungkidul. RSUD milik Pemda juga terkena imbas. Risiko piutang tak tertagih meningkat jika pasien tetap dilayani meskipun status BPJS nonaktif dan tidak mampu membayar secara mandiri.
Bagi Puskesmas, penurunan kapitasi tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga pada distribusi jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan. Pemotongan jaspel di tengah beban kerja yang tetap tinggi berpotensi menurunkan motivasi tenaga medis.
Baca Juga : Dari Ponjong ke Diplomasi Global : Jejak Kepemimpinan Joko Parwoto untuk Gunungkidul
Selain itu, Puskesmas menjadi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Petugas loket harus meluangkan waktu lebih banyak untuk menjelaskan status BPJS yang nonaktif, mengalihkan pasien ke skema umum atau mandiri, yang kerap memicu konflik, terutama bagi warga kurang mampu.
Dalam situasi tersebut, Regrouping Administrasi atau Integrasi Manajemen Puskesmas dinilai sebagai solusi strategis untuk memitigasi dampak finansial penonaktifan PBI BPJS. Melalui model ini, Puskesmas tetap beroperasi secara fisik di lokasi masing-masing demi menjaga akses layanan, namun tata kelola keuangan dan birokrasi disatukan.
Konsolidasi manajemen dilakukan dengan menerapkan satu Kepala Puskesmas dan satu Kepala Tata Usaha di tingkat kapanewon (Puskesmas Induk). Pengelolaan keuangan kapitasi dan non-kapitasi disentralisasi melalui satu bendahara BLUD. Pengadaan barang dilakukan satu pintu untuk meningkatkan daya tawar terhadap penyedia, sekaligus memungkinkan mekanisme berbagi stok antarunit guna mencegah pemborosan.
Dengan regrouping, pendapatan kapitasi dilihat secara konsolidasi sehingga memberikan fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Struktur organisasi menjadi lebih ramping, jabatan struktural di unit satelit dialihkan ke jabatan fungsional tenaga medis untuk memperkuat layanan.
Pelaporan aplikasi kesehatan seperti Satu Sehat, P-Care, dan SIMPUS diintegrasikan dalam satu sistem, meningkatkan akurasi klaim BPJS. Tenaga medis di unit satelit tidak lagi dibebani urusan administrasi dan SPJ, sehingga dapat fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta layanan promotif dan preventif, termasuk kunjungan rumah.
Konsep regrouping ini memiliki pijakan regulasi yang kuat, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan dan biaya operasional FKTP.
Untuk meminimalkan resistensi pegawai, regrouping dapat diiringi strategi win-win. Mantan kepala Puskesmas unit satelit dapat diberi peran sebagai Koordinator Layanan Medis atau Ketua Tim Akreditasi. Mobilisasi tenaga kesehatan antarunit dapat dilakukan lebih dinamis, dan efisiensi operasional berpotensi menjaga bahkan meningkatkan porsi jaspel tenaga medis. Regrouping Administrasi bukan sekadar langkah efisiensi anggaran, tetapi transformasi tata kelola untuk menjaga ketahanan Puskesmas di tengah fluktuasi kepesertaan BPJS. Melalui pendekatan ini, Puskesmas diharapkan mampu melakukan penyelamatan fiskal, meningkatkan akurasi pendapatan, mendorong transformasi SDM, serta memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan publik bagi masyarakat Gunungkidul.