Gunungkidul – Senja di Pantai Drini, Gunungkidul, masih sama seperti dulu : tenang, dramatis, dan memikat. Namun sejak akhir 2025, lanskap itu berubah. Di atas tebing karst yang menghadap langsung ke Samudra Hindia, berdiri sebuah destinasi baru yang cepat viral : On The Rock Drini.

Tempat ini menawarkan pengalaman visual yang kuat : gardu pandang di ujung karang, kafe bergaya tropis, dan panorama laut lepas yang nyaris tanpa batas. Dalam waktu singkat, On The Rock Drini menjadi magnet wisata. Namun di balik popularitas itu, muncul persoalan serius yang kemudian mengundang perhatian publik : On The Rock telah beroperasi tanpa mengantongi izin.

Kepala Bidang P4LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Anna Prihatini Dyah Perwitasari, secara tegas menyatakan bahwa hingga Maret 2026, belum ada proses perizinan lingkungan yang diajukan oleh pengelola. “On The Rock sudah beroperasi sejak Desember 2025. Tapi sampai saat ini izin lingkungan belum ada proses apa-apa,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi kunci. Sebab dalam sistem perizinan, izin lingkungan merupakan syarat utama sebelum sebuah usaha bisa beroperasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, menjelaskan bahwa proses perizinan bahkan belum sampai ke tahap awal yang krusial, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menurutnya, proses saat ini masih berada di tahap persetujuan teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga : Jejak Fee Laboratorium Devara ke Kepala Puskesmas : Dugaan Gratifikasi dalam Rantai Kebijakan Dinas Kesehatan dan Tantangan Penegakan Hukum

“Setelah persetujuan teknis keluar, baru masuk ke kami untuk proses PKKPR,” jelasnya. Fajar juga menegaskan bahwa tanpa PKKPR, izin lingkungan tidak mungkin diterbitkan. “Kalau tidak melalui proses itu, maka tidak bisa mendapatkan izin lingkungan,” tegasnya. Dengan kata lain, secara administratif, On The Rock belum memenuhi syarat dasar untuk beroperasi. Namun faktanya, aktivitas wisata sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.

Lebih jauh, Fajar Ridwan mengungkap bahwa lahan yang digunakan memiliki status ganda : sebagian merupakan Hak Guna Bangunan (HGB), dan sebagian lagi adalah Sultan Ground (SG). Dalam konteks Yogyakarta, Sultan Ground memiliki mekanisme tersendiri karena berada dalam kewenangan Kasultanan. Fajar menyebut bahwa proses perizinan dari sisi Keraton telah lebih dahulu selesai. “Kalau palilah dari keraton sudah selesai,” ujarnya.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengakui adanya persoalan perizinan dalam kasus ini. Endah menyebut bahwa On The Rock termasuk dalam sejumlah lokasi wisata yang izinnya belum lengkap. Menurutnya, langkah penertiban dilakukan atas arahan dari GKR Mangkubumi. “Kemarin sesuai dengan dhawuh dari GKR Mangkubumi, untuk 13 lokasi itu secara resmi kami didhawuhi untuk segera menertibkan,” kata Endah.

Pernyataan Bupati Gunungkidul menjadi titik penting : penertiban dilakukan atas “dhawuh” dari GKR Mangkubumi. Ini memberi dua makna yaitu masalah sudah naik ke level elit kekuasaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan ada indikasi bahwa sebelumnya terjadi ketidakterkendalian di level bawah. Dengan kata lain : penertiban baru bergerak setelah “atas” turun tangan.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh izin diselesaikan. “Mestinya selesaikan dulu kewajiban izinnya, baru melakukan pembangunan,” tegasnya.

Endang juga mempertanyakan bagaimana sebuah usaha bisa berdiri dan beroperasi ketika izinnya masih berproses. “Ini menjadi persoalan karena aktivitas usaha sudah berjalan,” ujarnya. DPRD bahkan berencana mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kasus ini.

Temuan dari organisasi lingkungan memperluas konteks kasus ini. Investigasi WALHI Yogyakarta menyebut bahwa On The Rock merupakan bagian dari 13 industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi di kawasan Karst Gunungsewu yaitu :  Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resort, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The South Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, dan Edge Resort. Secara keseluruhan, aktivitas tersebut telah mengubah bentang alam seluas 34,46 hektare. Selain perubahan bentang alam, aktivitas industri pariwisata ini  juga disebut berpotensi mengeksploitasi air bawah tanah secara massif.

Lokasi On The Rock bukan ruang kosong tanpa regulasi. Tapi berdiri di dalam kawasan Karst Gunungsewu, yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi nasional melalui : Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014. Kawasan ini dikenal sebagai : sistem akuifer alami, penyangga ekosistem dan penyimpan air bawah tanah. Setiap intervensi pembangunan di kawasan ini seharusnya melalui pengawasan ketat, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda : bangunan sudah berdiri, aktivitas sudah berjalan, sementara dokumen lingkungan belum terbit.

Jika ditarik lebih luas, On The Rock bukan kasus tunggal, tapi berada dalam daftar bersama 13 industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi  mendahului izin. Muncul satu pola yang konsisten yaitu : akses lahan dibuka lebih dulu, pembangunan dilakukan, operasional berjalan, dan izin menyusul di belakang. Dalam praktik tata kelola yang benar, urutan ini seharusnya tidak terjadi. Namun dalam kasus ini, pola tersebut justru terlihat jelas.

Sejumlah pihak mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan. Namun pertanyaan yang belum terjawab adalah : bagaimana proyek ini bisa sampai pada tahap operasional tanpa hambatan berarti sejak awal? Pertanyaan kunci : siapa yang membuka jalan?

Dalam jurnalisme investigasi, “orang kuat” tidak selalu muncul dalam bentuk individu yang jelas. Seringkali hadir dalam bentuk : jaringan, relasi atau sistem perlindungan informal.

Keberanian memulai operasional tanpa izin di kawasan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif tapi mencerminkan sebuah keyakinan bahwa risiko hukum dan administratif dapat dikendalikan, atau setidaknya dinegosiasikan. Dalam konteks kawasan karst yang selama ini dikenal ketat pengaturannya, langkah seperti ini sulit dipahami sebagai tindakan spekulatif biasa tapi lebih menyerupai keputusan yang telah diperhitungkan secara matang.

Baca Juga : BAZNAS Gunungkidul : Dua Miliar di Wonosari dan Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Keyakinan itu semakin menemukan relevansinya ketika melihat fakta berikutnya : tidak adanya penindakan sejak tahap awal pembangunan. Proyek yang secara fisik mengubah bentang alam, membangun infrastruktur di atas tebing karst, hingga beroperasi melayani wisatawan, berlangsung tanpa intervensi berarti dari otoritas pengawas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius : apakah pengawasan memang lemah, atau justru ada pembiaran yang disengaja?  Izin ini bersinggungan dengan banyak institusi : Dinas Lingkungan Hidup, DPMPT, Dinas Tata Ruang dan pihak Keraton Yogyakarta. Semakin banyak pintu yang harus dilalui, semakin kecil kemungkinan proyek berjalan tanpa actor penghubung yang kuat.

Di sisi lain, kompleksitas akses terhadap lahan memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berdiri di ruang kosong kekuasaan. Keterlibatan dua rezim lahan—Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sultan Ground—bukan hanya soal administratif, melainkan menunjukkan kemampuan untuk menavigasi berbagai lapisan kewenangan yang berbeda : negara, otoritas pertanahan, hingga institusi kultural seperti keraton. Tidak semua pelaku usaha memiliki kapasitas, jaringan, dan legitimasi untuk menembus struktur berlapis semacam ini.

Ketika tiga lapisan fakta tersebut disusun : keberanian melanggar prosedur, nihilnya penindakan, dan kompleksitas penguasaan lahan, muncul satu benang merah yang sulit diabaikan : adanya kekuatan yang bekerja di belakang layar. Sebuah kekuatan yang tidak hanya memungkinkan proyek berjalan, tetapi juga memberi ruang aman bagi operasionalnya sebelum seluruh izin formal terpenuhi.

Namun justru di titik inilah misteri terbesar muncul. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak yang secara terbuka mengungkap siapa aktor utama di balik proyek tersebut. Nama perusahaan mungkin tercatat, pengelola mungkin terlihat di permukaan, tetapi siapa pengendali sesungguhnya, siapa yang memiliki daya untuk “mengamankan” proyek ini sejak awal, masih berada dalam bayang-bayang. Dalam logika investigasi, kekosongan informasi semacam ini bukan sekadar kebetulan. Tapi sering kali menjadi penanda bahwa cerita sesungguhnya belum sepenuhnya terungkap.

Kasus On The Rock mengajukan pertanyaan mendasar : apakah hukum tata ruang masih menjadi panglima, atau hanya formalitas yang bisa menyusul setelah investasi berjalan? Jika sebuah usaha bisa : masuk kawasan lindung, membangun, beroperasi tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi administrasi. Ini adalah soal siapa yang benar-benar berkuasa atas ruang dan hukum.

Publik hari ini belum melihat nama “orang kuat” itu. Namun jejaknya ada : dalam keberanian melanggar,  dalam lambatnya pengawasan, dalam kompleksitas akses lahan, dan dalam pola yang berulang.  Tinggal satu pertanyaan terakhir : apakah negara berani membuka siapa yang berada di belakangnya, atau justru akan berhenti pada penertiban administratif semata?

Kasus On The Rock Drini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan. Apakah penertiban akan berhenti pada penyelesaian administratif?
Ataukah akan berlanjut pada pengungkapan yang lebih dalam, termasuk siapa yang berada di baliknya?

Untuk saat ini, publik baru melihat permukaan persoalan : izin yang belum terbit, proses yang masih berjalan, dan komitmen untuk memperbaiki. Namun di balik itu, masih ada ruang kosong yang belum terjawab : siapa orang kuat yang memberikan garansi operasional usaha sebelum izin terbit ? Dan selama ruang itu belum diisi dengan transparansi, pertanyaan tentang “orang kuat” di balik beroperasinya On The Rock sebelum izin terbit, akan tetap menggantung di antara tebing karst, ombak laut, dan senja yang tampak tenang di Pantai Drini. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *