Gunungkidul – Dugaan korupsi pengadaan komputer TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul senilai Rp 1,05 miliar sampai saat ini belum ada perkembangan berarti. Meskipun Polda DIY sudah menggeledah kantor Disdik Gunungkidul pada Senin (23/6/2025), kasus ini masih terjebak di tahap penyidikan, memicu kekecewaan publik dan desakan agar aparat segera menuntaskan proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menyebut sudah delapan orang saksi yang diperiksa. “Saksi total ada 8, (soal siapa saja saksi itu) ini masih dalam penyidikan,” kata Wirdhanto, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y, menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi penyidikan pengadaan TIK tahun 2022. “Proses ini sudah sampai tahap penyidikan, berdasarkan temuan audit investigasi BPKP dengan potensi kerugian negara Rp 1,05 miliar dari nilai pengadaan sekitar Rp 21 miliar,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Yang menarik perhatian publik, berkembang isu terjadinya pengaturan pengadaan dan transaksi e-purchasing pada malam hari di sebuah hotel Bintang di area Monjali Yogyakarta, yang melibatkan pihak eksternal di luar struktur birokrasi, seperti Tim Percepatan Pembangunan dan orang dekat bupati.

Selain isu hotel dan transaksi malam hari, publik mencatat kejanggalan dalam proses e-purchasing : calon penyedia yang akan ditunjuk hadir dalam proses e-purchasing. Praktik ini sangat tidak biasa dan menimbulkan sejumlah indikasi kejanggalan.

E-purchasing dirancang agar seluruh proses pemilihan penyedia berlangsung secara elektronik dan minimal kontak fisik. Kehadiran calon penyedia secara fisik membuka peluang untuk intervensi, negosiasi tertutup, atau pengaturan harga sebelum dokumen resmi dibuat.

Dengan hadirnya calon penyedia, ada risiko bahwa spesifikasi teknis dan harga pengadaan dapat disesuaikan agar menguntungkan pihak tertentu, yang jelas merugikan keuangan negara. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan e-purchasing yang menekankan kompetisi sehat antar penyedia.

Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

E-purchasing dibuat untuk menutup celah manipulasi. Jika calon penyedia bisa hadir langsung dan mempengaruhi proses, maka sistem yang seharusnya transparan dan akuntabel menjadi tidak berarti. Ini menunjukkan bahwa metode yang seharusnya aman pun bisa disiasati oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan.

 

Publik menilai,  lambatnya penyelesaian kasus ini berpotensi menimbulkan kesan aparat tidak serius menindak dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan sudah dilakukan, tapi gelar perkara dan penetapan tersangka  tak kunjung ada. Publik berhak menuntut transparansi dan percepatan penyidikan, apalagi hasil audit BPKP mengenai kerugian keuangan negara sudah terbit dan ada indikasi pengaturan pengadaan, e-purchasing  dilakukan tidak di jam kerja dinas serta adanya keterlibatan pihak eksternal.

Publik mendorong Polda DIY segera bergerak dan menuntut agar kasus ini tidak berakhir sebagai “arsip mati” di meja penyidik, dan pihak yang bertanggung jawab segera diproses hukum. Publik berharap Polda DIY dapat meniru praktik penanganan kasus korupsi di daerah lain yang berjalan tegas dan transparan. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *