Gunungkidul (JogjaLima) – Kerja sama pemeriksaan laboratorium untuk peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) antara Laboratorium Devara Holistic and Diagnostic Center yang beralamat di Jl. Taman Bhakti No. 31, Jeruksari, Wonosari, Gunungkidul dengan sejumlah Puskesmas di Gunungkidul memunculkan aliran dana ke rekening pribadi Kepala Puskesmas.

Dokumen transaksi yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya transfer dana dari rekening Laboratorium Devara ke rekening pribadi Kepala Puskesmas dengan keterangan tertulis : “fee prolanis”. Nilainya jutaan rupiah  setiap periode pembayaran, tergantung jumlah peserta Prolanis yang menjalani pemeriksaan laboratorium. Transfer tersebut berlangsung berulang dalam kurun waktu kerja sama yang disebut berlangsung hingga 3 (tiga) tahun.

Sumber yang mengetahui mekanisme kerja sama itu mengatakan dana yang dikirim merupakan fee sekitar 10-15 %  dari nilai pemeriksaan laboratorium peserta Prolanis. “Besarnya tergantung jumlah peserta yang diperiksa. Kalau pesertanya banyak, nominalnya bisa puluhan juta,” ujar sumber tersebut kepada redaksi.

Program Prolanis sendiri merupakan layanan pengelolaan penyakit kronis yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan bagi peserta dengan penyakit seperti diabetes melitus dan hipertensi. Salah satu kegiatan utama dalam program tersebut adalah pemeriksaan laboratorium berkala untuk memantau kondisi kesehatan pasien.

Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

Dalam praktiknya, Laboratorium Devara melakukan pemeriksaan bagi peserta Prolanis yang terdaftar di Puskesmas. Pembayaran kemudian diajukan kepada BPJS Kesehatan sesuai jumlah peserta yang menjalani pemeriksaan. Namun sebagian dana dari layanan tersebut dialirkan kembali kepada Kepala Puskesmas dalam bentuk fee pribadi.

Dokumen transfer yang dilihat redaksi memperlihatkan dana tersebut dikirim langsung ke rekening individu Kepala Puskesmas, bukan ke rekening institusi Puskesmas. Pola pembayaran semacam ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan pelayanan kesehatan publik.

Kepala Puskesmas  memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan layanan kesehatan di fasilitasnya, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan penyedia layanan penunjang seperti laboratorium. Jika pejabat publik menerima fee pribadi dari penyedia layanan yang bekerja sama dengan institusinya, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keanehan lain muncul dalam pilihan kerja sama tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebenarnya telah memiliki fasilitas laboratorium kesehatan sendiri. Dinas Kesehatan memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan yang secara fungsi dapat memberikan layanan pemeriksaan laboratorium bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk Puskesmas. Namun dalam praktiknya, sejumlah Puskesmas justru memilih menjalin kerja sama dengan laboratorium swasta.

Pilihan ini memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan pelayanan kesehatan daerah : mengapa fasilitas milik pemerintah tidak dimanfaatkan secara optimal? Jika layanan laboratorium pemerintah tersedia, kerja sama dengan pihak swasta seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan justru menjadi praktik yang dominan.

Pertanyaan menjadi semakin serius ketika melihat status kelembagaan Puskesmas yang telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status BLUD, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan layanan dan keuangan. Fasilitas kesehatan ini dapat melakukan pengadaan alat kesehatan, menjalin kerja sama penyediaan alat laboratorium, hingga merekrut tenaga profesional melalui mekanisme kontrak.

Dalam praktik pengelolaan BLUD, Puskesmas bahkan dapat mengoperasikan layanan laboratorium sendiri dengan skema penyediaan alat oleh pihak ketiga, sementara tenaga analis laboratorium direkrut sebagai pegawai kontrak. Dengan model tersebut, pemeriksaan laboratorium bagi peserta Prolanis sebenarnya dapat dilakukan langsung oleh Puskesmas.

Jika pelayanan dilakukan sendiri, pendapatan dari layanan tersebut juga dapat menjadi sumber penerimaan bagi Puskesmas BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Namun dalam kasus ini, layanan justru diserahkan kepada laboratorium swasta.

Keputusan tersebut memunculkan dugaan bahwa kerja sama bukan semata-mata didorong oleh kebutuhan pelayanan, tetapi juga oleh faktor lain. Terlebih ketika di saat yang sama muncul aliran dana dari Laboratorium Devara kepada sejumlah Kepala Puskesmas.

Persoalan ini tidak lagi sekadar soal etika pelayanan kesehatan. Praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan yang lebih serius : konflik kepentingan dalam pengelolaan layanan kesehatan publik dan kemungkinan pelanggaran hukum terkait gratifikasi penyelenggaran/pejabat negara.

Dana yang beredar dalam layanan Prolanis pada dasarnya merupakan bagian dari pembiayaan program jaminan kesehatan nasional yang bersumber dari sistem pembiayaan publik. Karena itu, setiap praktik yang berpotensi memanfaatkan layanan tersebut untuk keuntungan pribadi berisiko merusak integritas sistem pelayanan kesehatan.

Praktik ini dapat menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan layanan kesehatan publik. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *