Gunungkidul – Temuan mengenai adanya aliran fee dari Laboratorium Devara Holistic and Diagnostic Center kepada sejumlah Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Gunungkdul membuka ruang refleksi yang lebih dalam. Persoalan ini tidak lagi semata tentang hubungan antara dua pihak, melainkan menyentuh bagaimana kebijakan kesehatan dijalankan, serta bagaimana batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi dijaga.
Dalam pemberitaan media daring sorot.co (12/03/2026), Kepala Puskesmas Wonosari II, dr. Emilia Arum Pratiwi, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sepenuhnya inisiatif Puskesmas.
“Yang menginisiasi kerjasama ini adalah Dinas Kesehatan karena Laboratrorium Devara peralatannya lebih lengkap,” ujarnya.
Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam memahami praktik kerja sama yang berlangsung. Pilihan menggandeng pihak swasta tidak hanya berkaitan dengan kapasitas layanan, tetapi juga menunjukkan adanya arah kebijakan di tingkat dinas.
Di titik inilah refleksi menjadi penting
Jenis pemeriksaan dalam program Prolanis—seperti gula darah, kolesterol, dan asam urat—merupakan layanan dasar yang secara umum dapat dilakukan di puskesmas, terlebih bagi Puskesmas yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan fleksibilitas yang dimiliki, Puskesmas pada dasarnya memiliki ruang untuk mengelola layanan tersebut secara mandiri.
Baca Juga : Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga memiliki fasilitas layanan laboratorium RSUD Wonosari yang lebih lengkap.
Dalam konteks tersebut, alasan kelengkapan alat menjadi relevan untuk diuji kembali. Apakah benar merupakan kebutuhan teknis, atau justru menjadi justifikasi atas pilihan kebijakan yang tidak sepenuhnya transparan.
Pilihan untuk menyerahkan layanan kepada Laboratorium Devara, semestinya menjadi pertanyaan kebijakan, bukan sekadar keputusan teknis. Terlebih ketika kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari arahan Dinas Kesehatan.
Di titik ini, persoalan bergeser. Kerja sama tersebut tidak lagi berdiri sebagai keputusan individual di tingkat Puskesmas, melainkan menjadi bagian dari apa yang dapat dipahami sebagai “rantai kebijakan”.
Setiap kebijakan publik selalu dapat ditelusuri melalui dua hal : keputusan dan konsekuensinya. Dalam kasus ini, konsekuensi itu tampak dalam bentuk aliran dana. Dokumen yang beredar menunjukkan adanya transfer dana dari Laboratorium Devara ke rekening pribadi Kepala Puskesmas dengan nilai yang tidak kecil.
Dalam perspektif sederhana, hal ini mungkin dipahami sebagai bagian dari kerja sama. Namun dalam kerangka pelayanan publik, setiap aliran dana yang berkaitan dengan jabatan tidak pernah benar-benar netral dan selalu memunculkan pertanyaan : apakah keputusan yang diambil masih sepenuhnya untuk kepentingan layanan, atau mulai bersinggungan dengan kepentingan lain.
Dalam hukum, wilayah ini dikenal sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam perspektif kebijakan, persoalan ini pada dasarnya adalah soal integritas.
Retrospeksi membawa kita pada satu kesadaran: banyak persoalan besar berawal dari keputusan-keputusan kecil yang tidak dipertanyakan. Kerja sama dengan pihak swasta mungkin pada awalnya dilihat sebagai solusi praktis. Namun ketika dilakukan secara berulang, tanpa evaluasi, dan tanpa transparansi, kerja sama tersebut dapat berkembang menjadi pola. Dan ketika pola itu disertai dengan aliran dana pribadi, maka kerjasama berubah menjadi persoalan tata kelola.
Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan
Yang menjadi penting bukan hanya apakah aturan dilanggar atau tidak, tetapi apakah prinsip-prinsip dasar pelayanan publik tetap dijaga : transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Jejak fee dalam layanan Prolanis ini hanyalah satu potongan kecil dari gambaran yang lebih besar. Pada titik ini, penanganan dugaan gratifikasi sesungguhnya tidak berada dalam wilayah yang rumit.
Aliran dana melalui transfer perbankan meninggalkan jejak yang jelas dan terukur. Berbeda dengan bentuk pemberian lain yang sulit ditelusuri, transaksi melalui rekening justru menciptakan rekam jejak yang relatif permanen.
Dalam banyak kasus, bukti transfer menjadi salah satu instrumen penting dalam penelusuran dugaan pelanggaran, karena tercatat dalam sistem keuangan yang tidak mudah dihapus atau diubah tanpa meninggalkan jejak. Aparat penegak hukum memiliki instrumen yang memadai untuk melakukan penelusuran lebih lanjut secara objektif dan transparan.
Di sinilah pentingnya peran penegakan hukum—bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik dijalankan dalam koridor yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)
