Laporan ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen resmi dan regulasi. Tidak menggunakan wawancara narasumber.

Gunungkidul — Praktik pemotongan jasa pelayanan atau remunerasi pegawai di RSUD Wonosari sepanjang periode 2009–2023 kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan tersebut, yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar.

Pemotongan dilakukan terhadap jasa pelayanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya dibayarkan penuh kepada pegawai sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan. Padahal, dasar pembayaran jasa pelayanan di RSUD Wonosari telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2008 tentang Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2015 mengenai remunerasi.

Basa Juga : Lonjakan Karier Pejabat RSUD Wonosari Jadi Cermin Absennya Manajemen Talenta  Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa jasa pelayanan merupakan imbalan bagi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, tenaga administrasi, serta tenaga penunjang lainnya, dan penggunaannya dibatasi secara khusus hanya untuk pembayaran jasa, tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 122 ayat (9) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang melarang penggunaan dana APBD di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Besaran pemotongan jasa pelayanan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan persentase berbeda di setiap periode kepemimpinan direktur RSUD Wonosari. Pada periode 2009–2010 (direktur dr. R. Hantyanto Noriswanto), pemotongan berkisar 4–5 persen. Selanjutnya meningkat menjadi 19,5 persen pada periode 2010–2016 (direktur drg Isti Indiyani), dan kembali naik hingga 25 persen pada periode 2017–2023 (direktur dr. Heru Sulistyowati).

Kebijakan pemotongan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan atau Peraturan Direktur RSUD Wonosari, lalu dana hasil pemotongan ditampung dalam akun yang disebut sebagai “biaya umum”. Penggunaan dana ini diatur melalui SK Direktur RSUD Wonosari Nomor 188.4/1398.e/2010 tanggal 31 Agustus 2010, yang menyebutkan bahwa biaya umum digunakan sebagai dana taktis direktur serta untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD RSUD Wonosari.

Baca Juga : RSUD Ponjong Mangkrak : Siapa Bertanggung Jawab atas Aset yang Terlantar?

Namun, meskipun diatur melalui SK internal, dana biaya umum tersebut tidak pernah dicatat dalam laporan keuangan RSUD Wonosari sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan kepada Bupati atau Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dana ini juga tidak pernah disajikan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK, BPKP, maupun Inspektorat Daerah.

Praktik pemotongan semakin meluas sejak 2018, ketika direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati juga melakukan pemotongan jasa pelayanan akibat sanksi disiplin pegawai sebesar 50 persen. Dana hasil pemotongan tersebut kembali dimasukkan ke dalam biaya umum.

Keberadaan akun biaya umum kini dipersoalkan. Dalam surat resmi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Nomor B/900.1.15.3/1405/2025 tanggal 11 Juli 2025, dinyatakan bahwa nomenklatur “biaya umum” tidak terdapat dalam struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan demikian, akun tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam sistem penganggaran resmi BLUD dan sistem keuangan daerah (APBD).

Pemotongan jasa pelayanan atas nama biaya umum akhirnya dihentikan pada pertengahan 2023. Namun demikian, hingga kini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh atas praktik pemotongan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan BLUD. Secara prinsip, fleksibilitas BLUD memang memberi ruang manajerial lebih luas dibanding satuan kerja organisasi perangkat daerah (OPD). Namun fleksibilitas itu tetap berada dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap struktur anggaran resmi maupun ketentuan perundang-undangan.

Pengalihan dana APBD yang bersifat spesifik ke pos di luar nomenklatur anggaran dan tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi, tidak lagi hanya merupakan persoalan administratif saja, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/M.4.13/Fid.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan jasa pelayanan di RSUD Wonosari.

Bagi publik dan tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun menerima potongan, perkara ini bukan sekadar soal angka Rp10,3 miliar. Ia menyangkut prinsip dasar pengelolaan keuangan negara : transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa hak pegawai dibayarkan sesuai ketentuan.

Langkah penyelidikan ini diharapkan dapat membuka secara terang praktik pengelolaan dana jasa pelayanan, termasuk aliran dana biaya umum yang selama ini tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Proses hukum kini berjalan. Pertanyaannya tinggal satu : ke mana sebenarnya aliran dana biaya umum itu selama ini ? Publik pun didorong untuk terus mengawal proses hukum ini. (red).

Mari kita kawal bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *