Gunungkidul (JogjaLima) – Data pendistribusian Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2024 yang dirilis oleh BAZNAS Gunungkidul tertanggal 14 Juni 2025 memunculkan pertanyaan serius tentang pemerataan distribusi dana umat di Kabupaten Gunungkidul.

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua BAZNAS Gunungkidul Drs. Mustangid, M.Pd tersebut tercatat bahwa Kapanewon Wonosari menerima dana zakat sebesar Rp 2.322.977.632. (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Posisi kedua ditempati Kapanewon Playen dengan dana sekitar Rp 378 juta. Sementara sebagian besar kecamatan lainnya hanya menerima dana di bawah Rp 100 juta dan bahkan ada yang di bawah Rp 50 juta.

Ketimpangan ini menjadi semakin menarik ketika dilihat dari peta wilayah politik lokal. Kapanewon Wonosari dan Playen—dua wilayah dengan distribusi zakat tertinggi—berada dalam satu daerah pemilihan (dapil). Secara statistik, korelasi semacam ini tentu tidak otomatis berarti adanya persoalan. Namun dalam analisis kebijakan publik, pola distribusi yang terkonsentrasi pada wilayah tertentu yang beririsan dengan kepentingan politik selalu menjadi perhatian penting.

Situasi ini menjadi semakin sensitif ketika muncul fakta bahwa putra dari Ketua BAZNAS Gunungkidul mencalonkan diri dalam kontestasi politik di daerah pemilihan yang sama : Kapanewon Wonosari dan Playen. Sekali lagi, fakta ini tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan lembaga. Namun dalam prinsip tata kelola lembaga publik modern, kondisi seperti ini dikenal sebagai potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Baca Juga : Jejak Fee Prolanis Laboratorium Devara ke Rekening Kepala Puskesmas

Dalam konteks lembaga pengelola zakat, persepsi publik memiliki arti yang sangat penting. Dana yang dikelola oleh BAZNAS bukanlah dana pemerintah, melainkan dana umat yang dihimpun dari kepercayaan para muzakki. Karena itu, pengelolaannya harus berada pada standar integritas yang sangat tinggi.

Distribusi zakat yang terlihat terkonsentrasi pada wilayah tertentu—terlebih lagi wilayah yang beririsan dengan kepentingan politik—secara alami akan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pertanyaan tersebut sebenarnya sederhana : apakah distribusi zakat sudah sepenuhnya berbasis kebutuhan mustahik? Apakah karena jumlah mustahiknya memang jauh lebih besar di wilayah tersebut? Apakah karena ada program pemberdayaan khusus? Ataukah ada faktor lain?

BAZNAS seharusnya dapat menjelaskannya melalui data yang transparan: jumlah mustahik, peta kemiskinan wilayah, serta program pemberdayaan yang dijalankan di setiap Kapanewon dan Kalurahan.

Ketimpangan distribusi zakat tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar catatan statistik dalam laporan tahunan. Ini menyangkut amanah umat, kepercayaan para muzakki, dan harapan para mustahik. Karena itu, distribusi zakat tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga harus adil di mata publik. Ketika satu kapanewon menerima lebih dari dua miliar rupiah sementara sebagian besar kapanewon lain hanya menerima puluhan juta rupiah, wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan dasar perencanaan distribusi tersebut.

Pertanyaan ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk kecurigaan, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik yang sehat. Sebab dana zakat bukan milik BAZNAS, melainkan amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Di sinilah pentingnya transparansi. BAZNAS harus berani membuka data distribusi secara detail, menjelaskan basis perencanaan program, serta memastikan bahwa setiap wilayah yang membutuhkan memperoleh perhatian yang proporsional. Lebih dari itu, BAZNAS juga harus siap menjalani proses audit secara profesional. Audit bukanlah ancaman, tetapi justru mekanisme untuk menjaga integritas pengelolaan dana umat. Semakin besar dana zakat yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab moral dan administratif yang harus dipenuhi.

Zakat adalah simbol solidaritas sosial umat. Tidak boleh berhenti pada pengumpulan dana, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan. Jika distribusinya timpang, maka tujuan sosial zakat itu sendiri berisiko kehilangan maknanya. Karena itu, keterbukaan, akuntabilitas, dan kesiapan untuk diaudit menjadi syarat mutlak agar pengelolaan zakat tetap berada di jalur amanah.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS tidak hanya bertanggung jawab secara moral kepada masyarakat, tetapi juga memiliki kewajiban administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan berdasarkan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa laporan keuangan lembaga pengelola zakat wajib diaudit, baik melalui audit syariah maupun audit keuangan oleh auditor independen.

Dengan demikian, keterbukaan data, kesiapan diaudit, dan penjelasan yang jujur kepada masyarakat justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap BAZNAS. Sebab pada akhirnya, zakat bukan hanya soal pengumpulan dana. Tetapi amanah umat yang harus dijaga dengan integritas, keadilan, dan transparansi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *