
Gunungkidul — Layanan aktivasi BPJS Kesehatan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul saat ini dibatasi maksimal 150 pemohon per hari. Pembatasan ini terjadi di tengah melonjaknya kebutuhan layanan, menyusul penonaktifan 56.087 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan data Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polemi k penonaktifan PBI JKN ini turut menjadi perhatian nasional. DPR RI menggelar rapat konsultasi pada 9 Februari 2026, dipimpin unsur pimpinan DPR RI, untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa dari sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan secara nasional, terdapat 120.472 peserta penderita penyakit katastropik yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan. Mereka meliputi penderita penyakit jantung (63.119 orang), stroke (26.224), kanker (16.804), gagal ginjal (12.262), sirosis hati (1.276), thalassemia (673), dan hemofilia (114).
DPR RI menilai persoalan utama penonaktifan PBI JKN bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada masalah administrasi dan tata kelola data. Data kesejahteraan dinilai belum sepenuhnya akurat dan sinkron. Masih ditemukan masyarakat desil 1–5 (miskin dan rentan) yang belum menerima PBI, sementara sebagian desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Selain itu, DPR RI menyoroti transisi kebijakan yang tidak disertai mekanisme pengamanan layanan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kritis yang sangat bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan.
Dalam rapat tersebut, DPR RI mendesak agar layanan kesehatan tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. DPR meminta reaktivasi PBI JKN dilakukan secara otomatis selama masa transisi, sembari dilakukan perbaikan dan pemutakhiran data dari tingkat desa atau kalurahan agar bantuan tepat sasaran.
DPR juga mendorong pemisahan nomenklatur PBI, antara PBI yang merupakan amanat Undang-Undang BPJS bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan skema bantuan lain di luar PBI. Selain itu, sosialisasi dan notifikasi kepada peserta harus diperkuat, agar masyarakat mengetahui status kepesertaannya sejak awal dan tidak kehilangan akses layanan secara tiba-tiba.
Sebagai tindak lanjut, DPR RI dan Pemerintah menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya: layanan kesehatan tetap berjalan, iuran PBI tetap dibayarkan oleh Pemerintah selama masa transisi tiga bulan, serta pemutakhiran data PBI secara terpadu melibatkan Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan BPS. Pemerintah juga diminta memaksimalkan penggunaan APBN agar tepat sasaran berbasis data yang akurat.
DPR RI dan Pemerintah turut menegaskan kewajiban BPJS Kesehatan untuk aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi yang jelas sebelum kepesertaan PBI dinonaktifkan. Perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional diarahkan menuju satu data yang terintegrasi, guna mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang. (red)