Kasus dugaan manipulasi saham atau praktik saham gorengan yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) dan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) terus menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan pengondisian harga saham MINA yang dinilai bergerak tidak wajar dan berpotensi merugikan investor ritel.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga adanya praktik manipulasi pasar melalui pembentukan harga semu (price manipulation) serta pemanfaatan saham MINA sebagai underlying asset dalam produk reksa dana MPAM sehingga pergerakan harga saham tidak mencerminkan fundamental perusahaan.
Akibatnya, saham MINA yang sebelumnya bergerak di level rendah sekitar Rp40 per saham mengalami lonjakan ekstrem hingga menyentuh sekitar Rp488 pada puncaknya Desember 2025, sebelum kemudian kembali tertekan. Kondisi tersebut menguatkan indikasi praktik goreng saham yang selama ini menjadi salah satu ancaman serius bagi integritas pasar modal. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan memblokir 14 sub-rekening efek dan enam sub-rekening reksa dana dengan total nilai mencapai sekitar Rp467 miliar.
PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) juga menjadi perhatian publik karena struktur pemegang sahamnya. Salah satu pemegang saham MINA tercatat adalah Happy Hapsoro, pengusaha yang dikenal sebagai suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Hingga saat ini, penyidik belum menyebut keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut dan belum ada penetapan status hukum terhadapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa OJK siap bersinergi dan menyediakan data yang dibutuhkan guna mengungkap dugaan pelanggaran di pasar modal.
“Kami di OJK akan terus siap bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Setiap kebutuhan data dan informasi yang diperlukan untuk memperlancar proses hukum akan kami sediakan,” ujar Hasan Fawzi.
Ia juga menekankan bahwa OJK menghormati langkah hukum yang diambil kepolisian dan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sikap serupa. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa bursa mendukung upaya penindakan terhadap praktik manipulasi pasar demi menjaga kepercayaan investor.
“BEI mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham di pasar modal,” kata Jeffrey.
Kasus MPAM–MINA dinilai menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi saham masih menjadi tantangan serius di pasar modal Indonesia. Pengamat menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten sangat diperlukan agar memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Publik menunggu kejelasan hukum atas kasus ini sekaligus langkah konkret regulator dan aparat untuk memastikan pasar modal berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas. (red)