Oleh : Drs WAKIJAN, MM [ Ketua Perguruan Tamansiswa Gunungkidul]

Kawasan karst bukan sekadar bentang alam biasa. Tetapi sistem geologi yang rapuh, kompleks, dan nyaris tak tergantikan dalam skala waktu manusia. Proses pembentukannya membutuhkan ribuan hingga jutaan tahun, menjadikannya sumber daya yang secara praktis tidak terbarukan. Karena itu, setiap intervensi terhadap kawasan karst sejatinya adalah keputusan lintas generasi—bukan sekadar kebijakan jangka pendek.

Di Kabupaten Gunungkidul, kawasan karst bukan hanya dominan, tetapi juga menentukan wajah ekologis wilayah. Sekitar 53% wilayahnya merupakan bentang karst yang menjadi bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu, sebuah kawasan yang diakui memiliki nilai ilmiah, ekologis, dan hidrologis tinggi.

Mayoritas kawasan ini masuk dalam kategori Karst Kelas I (kawasan lindung) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014. Artinya, kawasan ini berfungsi sebagai daerah imbuhan air tanah, sistem sungai bawah tanah, serta laboratorium alam yang tidak boleh dieksploitasi melalui kegiatan penambangan. Namun, di sinilah paradoks dimulai.

Karst Gunungkidul menyimpan potensi luar biasa. Bukan tanah tandus tanpa nilai, melainkan “mesin ekologis” yang bekerja diam-diam :

Pertama, sektor pariwisata. Destinasi seperti Goa Pindul telah membuktikan bahwa karst mampu menjadi magnet ekonomi berbasis alam. Goa, sungai bawah tanah, hingga pantai bertebing kapur menghadirkan lanskap yang unik dan bernilai jual tinggi.

Baca Juga : Efisiensi Energi, Kemandirian Daerah, dan Tanggung Jawab Bersama

Kedua, fungsi hidrologis. Di balik kesan kering di permukaan, karst berperan sebagai “spons raksasa” yang menyimpan air dalam sistem sungai bawah tanah dan menjadi cadangan air strategis bagi wilayah yang kerap mengalami kekeringan.

Ketiga, fungsi ekologis global. Karst berperan sebagai penyerap karbon alami. Menjaga karst berarti menjaga stabilitas lingkungan dalam skala yang lebih luas. Namun potensi ini datang bersama konsekuensi.

Karakteristik karst yang berpori membuat air hujan langsung meresap ke dalam tanah. Akibatnya, air permukaan sangat terbatas. Untuk mengakses air bawah tanah, dibutuhkan teknologi tinggi dan biaya besar, sesuatu yang tidak selalu terjangkau bagi masyarakat lokal.

Di sektor pertanian, tanah kapur yang miskin unsur hara menjadikan lahan kurang produktif. Sebagian besar hanya bergantung pada sistem tadah hujan, sehingga rentan terhadap gagal panen.

Sementara itu, di bawah permukaan tanah tersimpan sumber daya batu gamping yang menggoda secara ekonomi. Aktivitas penambangan menawarkan keuntungan cepat, tetapi berpotensi merusak sistem hidrologi yang tak tergantikan. Inilah wajah asli karst: kaya potensi, tetapi juga sarat risiko.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan karst semakin masif. Alih fungsi lahan terjadi secara sistematis, terutama di kawasan pesisir seperti Kapanewon Tepus dan sekitarnya. Resort, beach club, dan fasilitas wisata skala besar tumbuh cepat, sering kali mengorbankan bentang alam asli.

Pembangunan objek wisata buatan di atas tebing karst tidak jarang mengubah struktur geologi yang seharusnya dilindungi. Di sisi lain, aktivitas penambangan batu gamping, baik oleh korporasi maupun masyarakat, terus berlangsung.

Faktor pemicu paling signifikan adalah pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Infrastruktur ini membuka akses, meningkatkan nilai ekonomi wilayah, dan mempercepat arus investasi. Namun di saat yang sama, JJLS juga memicu fragmentasi ekosistem, hilangnya luweng (lubang resapan), dan rusaknya mata air.

Pembangunan yang seharusnya menjadi katalis kemajuan justru berpotensi menjadi pintu masuk degradasi ekologis.

Pada tahun 2022, Pemerintah Daerah Gunungkidul sempat mengusulkan pengurangan luas kawasan lindung karst melalui mekanisme deliniasi ulang. Tujuannya tidak sepenuhnya keliru: menentukan zona mana yang harus dilindungi ketat dan mana yang dapat dimanfaatkan secara terbatas.

Secara regulatif, langkah ini memang dimungkinkan melalui pengajuan kepada Kementerian ESDM dengan dukungan kajian ilmiah yang kuat dari Badan Geologi. Namun, usulan tersebut segera menuai resistensi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM menilai langkah ini berisiko membuka pintu eksploitasi lebih luas terhadap kawasan lindung. Di sinilah problem klasik muncul: defisit kepercayaan. Bukan semata pada kebijakan, tetapi pada implementasi dan pengawasan di lapangan.

Sesungguhnya, persoalan karst Gunungkidul bukan terletak pada ketiadaan aturan. Regulasi sudah cukup jelas. Klasifikasi kawasan, kewajiban AMDAL, hingga larangan penambangan di zona lindung telah diatur secara tegas. Masalah utamanya adalah konsistensi tata kelola.

Pemetaan detail yang dilakukan oleh DPUESDM DIY tahun 2018, termasuk zonasi sensitivitas akuifer dan kerentanan amblesan, seharusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan. Namun tanpa institusi yang kuat untuk mengawal implementasi, data ilmiah hanya menjadi dokumen administratif.

Pertanyaan kuncinya bukan lagi “apa yang harus dilakukan”, melainkan: siapa yang berani bertanggung jawab untuk memastikan itu benar-benar dijalankan?

Karst Gunungkidul adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, menawarkan potensi ekonomi yang besar. Di sisi lain, menyimpan risiko ekologis yang tidak bisa dipulihkan jika rusak.

Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah karst tetap menjadi sumber kehidupan atau berubah menjadi sumber bencana ekologis di masa depan. Pembangunan tidak harus berhenti. Tetapi tanpa batas yang jelas dan pengawasan yang tegas, pembangunan bisa berubah menjadi eksploitasi. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya bentang alam, tetapi juga masa depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *