Oleh : Drs WAKIJAN, MM (Ketua Perguruan Tamansiswa Gunungkidul)

Pembangunan industri di Indonesia sejatinya tidak dibiarkan berjalan liar tanpa arah. Negara telah menetapkan rambu-rambu yang tegas, mulai dari kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga efisiensi infrastruktur. Dalam kerangka hukum, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, industri menengah dan besar diwajibkan beroperasi di dalam kawasan industri.

Tujuannya jelas : menciptakan ekosistem industri yang tertata, terkonsentrasi, dan terkendali. Namun, apa yang terjadi di lapangan seringkali justru sebaliknya.

Ketentuan Tegas, Implementasi Longgar

Secara normatif, klasifikasi industri sudah sangat jelas. Industri menengah adalah yang mempekerjakan 20–99 tenaga kerja atau memiliki investasi Rp 1–15 miliar. Sementara industri besar berada di atas itu, baik dari sisi tenaga kerja maupun nilai investasi.

Lebih penting lagi, regulasi menetapkan bahwa industri-industri tersebut wajib berlokasi di Kawasan Industri (KI) yang memiliki izin resmi (IUKI). Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi terbatas : ketika suatu daerah belum memiliki kawasan industri, kawasan sudah penuh, atau termasuk wilayah pusat pertumbuhan industri baru.

Di atas kertas, sistem ini terlihat solid. Namun di Gunungkidul, muncul pertanyaan mendasar: apakah aturan ini benar-benar dijalankan, atau sekadar menjadi formalitas administratif?

Peta Kawasan Industri Gunungkidul : Luas, Tapi Sepi

Jika merujuk pada RTRW Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010–2030, kawasan peruntukan industri menengah-besar hanya sekitar 465 hektar, tersebar di : Mijahan (Semanu) ±315 Ha, Mulo (Wonosari) ±75 Ha dan Candirejo (Semin) ±75 Ha.

Namun, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), angka ini melonjak drastis menjadi 2.045,61 hektar. Sebuah ekspansi lebih dari empat kali lipat.

Secara visi, ini progresif. Tapi secara realisasi? Data Profil Investasi 2025 menunjukkan fakta yang kontras. KPI Mijahan Semanu luas tersedia : 575,32 Ha dan terpakai : 23,6 Ha. Sedangkan di KPI Candirejo Semin luas tersedia : 1.470,29 Ha dan terpakai : 38 Ha. Artinya, lebih dari 90% kawasan industri masih kosong. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah sinyal kuat bahwa problem utama bukan kekurangan lahan, melainkan tata kelola.

Baca Juga : EKSISTENSI PERANTAU DAN KESEMPATAN KERJA DI GUNUNGKIDUL

Paradoks : Lahan Kosong, Industri Menyebar

Di tengah luasnya kawasan industri yang belum dimanfaatkan, justru ditemukan fenomena industri menengah-besar berdiri di luar kawasan yang telah ditetapkan. Salah satu contoh yang menarik adalah keberadaan PT Ghe Sang Indo. Perusahaan ini beroperasi di Pedukuhan Batusari, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, wilayah yang menurut RTRW diperuntukkan sebagai pertanian lahan kering, bukan kawasan industri.

Lebih jauh lagi, kegiatan usahanya adalah industri tekstil barang jadi, kategori industri menengah-besar yang secara regulasi seharusnya berada di dalam kawasan industri. Namun faktanya, perusahaan ini telah mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Di sinilah kontradiksi mulai terlihat.

PKKPR vs RTRW : Legalitas atau Celah?

PKKPR seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang. Tetapi ketika izin tersebut terbit untuk lokasi yang secara RTRW jelas bukan kawasan industri, muncul pertanyaan serius : Apakah PKKPR menjadi alat validasi, atau justru alat legitimasi pelanggaran tata ruang?

Jika merujuk pada Perda RTRW Gunungkidul, khususnya pasal 78 ayat (2) huruf g, perubahan fungsi lahan pertanian memiliki syarat yang sangat ketat : hanya diperbolehkan di kawasan perkotaan maksimal 50% perubahan dan wajib ada peningkatan jaringan irigasi dua kali lipat dari luas yang dialih fungsikan. Dalam konteks lahan kering seperti di Ngawen, ketentuan ini praktis sulit, bahkan nyaris mustahil untuk dipenuhi. Artinya, secara normatif, lokasi tersebut memang tidak layak untuk industri.

Masalah yang Lebih Dalam : Konsistensi Kebijakan

Kasus ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini mencerminkan persoalan yang lebih struktural : ketidaksinkronan regulasi antara RTRW dan kebijakan perizinan berbasis OSS/PKKPR, lemahnya pengendalian tata ruang : ketika izin bisa terbit meskipun tidak sesuai peruntukan, inefisiensi perencanaan kawasan industry : lahan tersedia luas, tetapi tidak menarik bagi investor serta potensi ketidakadilan usaha :  investor yang taat aturan masuk kawasan industri, sementara yang di luar kawasan bisa mendapatkan fleksibilitas lebih.

Ironi Pembangunan

Ironinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan ribuan hektar kawasan industri, lengkap dengan perencanaan jangka panjang hingga 2043. Namun pada saat yang sama, praktik di lapangan justru menunjukkan kecenderungan “keluar jalur”.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka ada risiko serius : kawasan industri menjadi aset tidur, tata ruang kehilangan wibawa, lingkungan berpotensi terdampak tanpa kontrol dan kepastian hukum bagi investor menjadi kabur.

Menata Ulang Arah

Pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah aturan sudah ada,  karena jawabannya jelas : sudah. Yang menjadi persoalan adalah : apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara konsisten?

Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas : menertibkan izin yang tidak sesuai RTRW, menguatkan integrasi antara RTRW dan sistem OSS, mendorong insentif agar investor masuk ke kawasan industri resmi serta melakukan audit menyeluruh terhadap PKKPR yang telah diterbitkan.  Karena jika tidak, maka yang terjadi bukan pembangunan industri yang terencana, melainkan fragmentasi ruang yang tidak terkendali.

Gunungkidul hari ini sedang berada di persimpangan : antara menjadi kawasan industri yang tertata, atau menjadi contoh bagaimana regulasi bisa dikalahkan oleh praktik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *