Gunungkidul — Aris Suryanto, SSIT., M.Kes mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Pejabat Pengelola BLUD RSUD Wonosari periode tahun 2009-2023 terkait persoalan yang disebut sebagai “biaya umum”. Gugatan baru ini diajukan setelah perkara sebelumnya, yakni Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Wno, pada 3 November 2025 diputus oleh majelis hakim dengan amar tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Aris menegaskan bahwa putusan niet ontvankelijk verklaard merupakan putusan formil, sehingga majelis hakim dalam perkara sebelumnya belum memeriksa dan belum memutus pokok perkara. Menurutnya, putusan tersebut hanya menyatakan bahwa secara administratif gugatan sebelumnya dinilai belum memenuhi syarat formil.
Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan
Karena itu, putusan tidak dapat diterima tidak menimbulkan kekuatan hukum materiil terhadap substansi sengketa. Putusan tersebut juga bukan putusan akhir mengenai pokok perkara, sehingga tidak menghapus hak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali dan tidak menutup akses untuk memperoleh pemeriksaan materiil atas inti sengketa di pengadilan.
Dalam gugatan yang diajukan kembali ini, nilai gugatan tetap sama, yakni sebesar Rp 15 miliar. Gugatan ulang tersebut, kata Aris, dilakukan karena kini dirinya telah memperoleh bukti baru yang bersifat otentik terkait keberadaan dan penggunaan “biaya umum” dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD Wonosari.
Menurut Aris, pengajuan kembali gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah, mengingat putusan sebelumnya belum menyentuh pemeriksaan substansi perkara. Dengan demikian, gugatan terbaru diharapkan dapat membuka ruang bagi pengadilan untuk memeriksa secara menyeluruh pokok sengketa yang dipersoalkan.(tio)
