Oleh : Joko Parwoto SE, DBA, MM. Wakil Bupati Gunungkidul
Saya mencermati adanya informasi bahwa beberapa Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan biaya operasional meskipun telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi sistem BLUD di tingkat Puskesmas.
Secara konseptual, skema BLUD justru dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada unit layanan publik dalam mengelola keuangannya. Melalui sistem ini, Puskesmas seharusnya memiliki ruang yang lebih luas untuk memanfaatkan berbagai sumber pendapatan, seperti dana kapitasi BPJS, klaim pelayanan kesehatan, maupun sumber pendapatan layanan lainnya. Tujuan utama sistem BLUD adalah agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengatur pembiayaan operasional secara lebih adaptif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Namun apabila dalam praktiknya Puskesmas masih mengalami kekurangan biaya operasional, maka persoalan tersebut kemungkinan besar tidak semata-mata berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan, struktur pembiayaan operasional, serta dukungan kebijakan dari Pemerintah Daerah. Karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang realistis agar sistem BLUD benar-benar mampu memperkuat layanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan audit cepat terhadap model keuangan Puskesmas BLUD. Audit ini penting untuk memetakan dua aspek utama, yaitu struktur pendapatan dan struktur biaya operasional. Struktur pendapatan Puskesmas umumnya bersumber dari : dana kapitasi BPJS, klaim pelayanan BPJS non kapitasi, pasien umum, kerja sama dengan pihak lain dan dukungan anggaran dari APBD/APBN.
Sementara itu, struktur biaya mencakup berbagai kebutuhan operasional seperti: pengadaan obat dan bahan medis habis pakai, operasional kendaraan layanan kesehatan, biaya utilitas seperti listrik, air, dan teknologi informasi, serta jasa pelayanan tenaga kesehatan.
Baca Juga : Puskesmas Kesulitan Biaya Operasional : Status BLUD Dipertanyakan
Dalam banyak kasus di berbagai daerah, dana kapitasi BPJS sering kali lebih dominan digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan. Akibatnya, ruang pembiayaan untuk operasional menjadi semakin sempit. Selain itu, keterlambatan pencairan klaim BPJS non kapitasi juga dapat mempengaruhi arus kas Puskesmas. Sebagai solusi, perlu dipertimbangkan penerapan rasio penggunaan dana yang lebih seimbang, misalnya : 40–50 % untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, 30–35 % untuk operasional layanan, dan 15–20 % untuk obat dan logistic. Pendekatan seperti ini telah diterapkan di beberapa daerah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kesehatan dan keberlanjutan operasional layanan.
Persoalan lain yang sering muncul adalah komposisi pembagian dana kapitasi yang terlalu besar pada komponen jasa pelayanan. Jika sebagian besar dana kapitasi habis untuk insentif tenaga kesehatan, maka kemampuan Puskesmas untuk membiayai operasional menjadi terbatas. Karena itu, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan peninjauan kembali peraturan bupati yang mengatur pembagian dana kapitasi. Salah satu formulasi yang cukup proporsional adalah : 50 % untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, 30 % untuk operasional Puskesmas dan 20 % untuk obat dan logistik kesehatan Dengan komposisi yang lebih seimbang, kebutuhan operasional Puskesmas akan lebih terjamin.
Status BLUD bukan berarti pemerintah daerah sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pembiayaan terhadap layanan kesehatan dasar. Dalam konteks pelayanan publik, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk mendukung program-program kesehatan yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Dukungan APBD dapat diarahkan untuk kegiatan seperti : transportasi pelayanan kesehatan desa, kegiatan promotif dan preventif, pelayanan kesehatan lansia, dan program percepatan penurunan stunting. Pendanaan ini dapat diposisikan sebagai bentuk Public Service Obligation (PSO) di bidang kesehatan.
Puskesmas juga dapat diperkuat perannya sebagai pusat pelaksanaan berbagai program strategis daerah. Misalnya : program percepatan penurunan stunting, layanan kesehatan lansia, pelayanan kesehatan berbasis rumah (home care), dan serta skrining penyakit kronis. Pendanaan program tersebut dapat bersumber dari berbagai skema seperti Dana Alokasi Khusus kesehatan, dukungan dana desa, program pemerintah provinsi, maupun program Kementerian Kesehatan. Integrasi program seperti ini akan memperkuat posisi Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Penguatan tata kelola keuangan Puskesmas juga perlu didukung oleh sistem digital yang lebih modern. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain : pengembangan sistem e-BLUD Puskesmas, integrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemantauan pendapatan dan pengeluaran secara real time. Digitalisasi ini akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat pengendalian biaya.
Dengan kondisi geografis Gunungkidul yang luas dan kepadatan penduduk yang relatif rendah di beberapa wilayah, model pengelolaan Puskesmas berbasis klaster dapat menjadi salah satu solusi. Dalam model ini, satu Puskesmas yang memiliki fasilitas lebih lengkap dapat membina dua hingga tiga Puskesmas yang lebih kecil. Pendekatan ini memungkinkan efisiensi dalam : pengelolaan logistik kesehatan, pemanfaatan tenaga medis, dan penggunaan alat kesehatan.
Selain mengandalkan dana kapitasi dan klaim BPJS, Puskesmas juga dapat mengembangkan beberapa layanan tambahan yang tetap sejalan dengan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat. Misalnya : pemeriksaan kesehatan bagi sekolah, pemeriksaan kesehatan bagi perusahaan, layanan laboratorium kesehatan, atau klinik layanan sore hari. Pendapatan dari layanan tersebut dapat menjadi sumber tambahan untuk mendukung operasional Puskesmas.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pembentukan Tim Reformasi BLUD Puskesmas Kabupaten Gunungkidul. Tim ini dapat melibatkan unsur : Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan RSUD. Dengan target kerja yang jelas, misalnya : tiga bulan untuk evaluasi sistem BLUD, enam bulan untuk penyempurnaan regulasi, satu tahun untuk stabilisasi keuangan Puskesmas.
Penguatan sistem keuangan Puskesmas BLUD bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, tetapi menyangkut keberlanjutan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah strategis seperti audit keuangan, penataan regulasi dana kapitasi, dukungan APBD untuk layanan dasar, digitalisasi manajemen, hingga pengembangan sumber pendapatan tambahan, Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat. Pada akhirnya, tujuan utama dari semua upaya tersebut adalah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan. (red).
