Gunungkidul – Sengketa informasi publik antara Pemohon informasi Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul berakhir melalui mediasi di Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Putusan Mediasi Nomor 003/I/KIDDIY-PS-M/2026 tertanggal 5 Maret 2026, yang menyatakan para pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi setelah tercapai kesepakatan dalam proses mediasi.

Dalam kesepakatan tersebut, BKAD Kabupaten Gunungkidul memberikan keterangan tertulis kepada Pemohon dengan menyatakan bahwa dalam anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Wonosari tidak  ada “biaya umum”. Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon pada 10 November 2025 kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul selaku pembina keuangan BLUD RSUD Wonosari. Permohonan tersebut meminta penjelasan mengenai keabsahan dokumen yang disebut sebagai “biaya umum” RSUD Wonosari dalam sistem pengelolaan keuangan BLUD dan keuangan daerah.

Permohonan informasi tersebut diajukan karena dokumen yang disebut sebagai “biaya umum” tidak ditemukan dalam dokumen keuangan resmi RSUD Wonosari, antara lain dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rekening koran RSUD Wonosari, buku kas umum pengeluaran dan Laporan Keuangan RSUD Wonosari serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Pemohon kemudian meminta penjelasan apakah dokumen “biaya umum” tersebut termasuk dokumen keuangan BLUD RSUD Wonosari atau bukan.

Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

BKAD Gunungkidul melalui surat tertanggal 19 November 2025 menyatakan bahwa keabsahan dokumen “biaya umum” merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara, sehingga BKAD menyatakan tidak berwenang memberikan klarifikasi.

Pemohon menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi permohonan informasi karena yang diminta bukan penilaian yuridis, melainkan penjelasan administratif keuangan mengenai kedudukan dan keabsahan dokumen yang disebut “biaya umum” dalam dokumen keuangan BLUD RSUD Wonosari dan keuangan daerah Kabupaten Gunungkidul.

Atas jawaban tersebut, pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada Bupati Gunungkidul sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKAD Kabupaten Gunungkidul. Namun melalui surat jawaban tertanggal 10 Januari 2026, Bupati menyatakan jawaban BKAD telah sesuai sehingga keberatan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Karena permohonan informasi dinilai tidak dijawab secara substantif, pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. KID DIY kemudian memeriksa perkara tersebut melalui sidang pemeriksaan awal dan dalam persidangan tersebut para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut BKAD menyampaikan telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait substansi permohonan informasi. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, BKAD menyatakan akan memberikan keterangan tertulis resmi kepada pemohon pada 6 Maret 2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam anggaran BLUD RSUD Wonosari tidak ada “biaya umum”.

Putusan mediasi tersebut memiliki implikasi penting terhadap polemik yang selama ini berkembang mengenai keberadaan dokumen yang disebut sebagai “biaya umum” dalam pengelolaan keuangan RSUD Wonosari.

Keterangan BKAD bahwa “biaya umum” tidak ada dalam anggaran BLUD RSUD Wonosari memiliki arti penting dalam konteks tata kelola keuangan BLUD dan proses hukum, karena setiap pengeluaran uang kas BLUD harus tercantum secara jelas dalam struktur anggaran yang ditetapkan dan tercatat dalam dokumen resmi seperti DPA, rekening kas BLUD dan buku kas umum pengeluaran serta dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah juga menarik jika dibandingkan dengan sejumlah keterangan para saksi dalam persidangan perkara yang berkaitan proses hukum Pemohon. Dalam persidangan tersebut, semua saksi menyatakan bahwa “biaya umum” merupakan bagian dari uang kas BLUD RSUD Wonosari atau keuangan daerah. Namun klarifikasi yang disampaikan oleh BKAD Kabupaten Gunungkidul dalam proses mediasi sengketa informasi publik menunjukkan bahwa dalam anggaran BLUD RSUD Wonosari tidak ada “biaya umum”.

Perbedaan antara keterangan BKAD Kabupaten Gunungkidul mengenai “biaya umum” dengan keterangan para saksi yang pernah disampaikan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara dan persidangan tersebut membuka ruang bagi Pemohon untuk melakukan upaya hukum pidana pemberian keterangan palsu dalam akta outentik dan persidangan terhadap para saksi.

Atas kesepakatan mediasi tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan agar para pihak menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi. Dengan demikian sengketa informasi publik antara Pemohon dan BKAD Kabupaten Gunungkidul secara resmi dinyatakan berakhir melalui mekanisme mediasi. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *