Yogyakarta — Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 159.707 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah DIY dinonaktifkan. Data tersebut tercatat hingga 22 Januari 2026.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menyebutkan Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah peserta PBI-JK nonaktif terbanyak, yakni mencapai 56.087 peserta. Disusul Kabupaten Sleman sebanyak 34.143 peserta, Bantul 31.965 peserta, Kota Yogyakarta 22.304 peserta, dan Kulon Progo 15.208 peserta.

Penonaktifan ribuan peserta PBI-JK ini ramai diperbincangkan publik, terutama setelah muncul laporan sejumlah pasien, termasuk pasien cuci darah, yang tidak bisa melanjutkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya mendadak nonaktif.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktivasi maupun penonaktifan peserta PBI-JK.

“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataan video, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, penonaktifan PBI-JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Ia menyebutkan, terdapat tiga syarat utama agar peserta PBI-JK dapat direaktivasi. Pertama, peserta sebelumnya memang terdaftar sebagai PBI. Kedua, peserta termasuk kelompok miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta berada dalam kondisi darurat atau membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

“Jika merasa berhak, segera cek kepesertaan melalui Mobile JKN, lapor ke Dinas Sosial, dan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta PBI-JK yang mengalami penonaktifan, terlebih dalam kondisi darurat medis.

“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, telah disepakati mekanisme reaktivasi cepat PBI-JK, terutama bagi pasien cuci darah. Untuk kasus tertentu, status PBI-JK masih akan tetap aktif selama satu bulan ke depan guna memberi kesempatan proses reaktivasi atau peralihan segmen kepesertaan.

Gus Ipul menjelaskan penonaktifan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, peserta yang terbukti masih memenuhi syarat—yakni masuk Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial daerah.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan pihaknya akan memanggil Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.

“Komisi IX tidak akan tinggal diam ketika kebijakan administratif justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan yang menelan korban jiwa,” tegas Charles.

Ia menyoroti laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menyebutkan banyak pasien ditolak layanan karena status PBI-JK mendadak nonaktif, bahkan baru diketahui saat hendak menjalani prosedur medis rutin.

Komisi IX DPR mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data PBI-JK, termasuk kewajiban pemberitahuan minimal 30 hari sebelum penonaktifan serta mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan bagi pasien penyakit kronis.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI-JK dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, dan jumlah peserta PBI-JK secara nasional tetap sama karena digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan. (Sus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *